Adanya larangan bagi mantan pegawai KPK yang sudah berhenti untuk mengungkapkan informasi rahasia terkait KPK. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai tidak menghargai peraturan etik pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah melakukan panggilan terhadap mantan penyidik KPK dari Polri ataupun mantan penuntut umum yang kini sudah kembali ke kejaksaan.
“Yang pasti DPR tidak menghargai peraturan etik pegawai KPK,” kata peneliti hukum ICW, Tama S Langkun.Tama menjelaskan dalam Peraturan KPK no.5 tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai disebutkan adanya larangan bagi mantan pegawai KPK yang sudah berhenti untuk mengungkapkan informasi rahasia terkait KPK.
“Pegawai KPK yang berhenti wajib merahasiakan atau tidak mengungkapkan kepada siapapun baik langsung maupun tidak langsung semua informasi rahasia yang diperolehnya selama melaksanakan tugas dan pekerjaan komisi (KPK),” ungkap Tama.
Menurut Tama, mereka bisa membuka informasi terkait KPK kepada pihak lain apabila ada perintah Undang-Undang. Selain itu, jika terdapat keputusan pengadilan ataupun arbritase yang berkekuatan hukum tetap, maka para mantan pegawai KPK itu bisa membeberkan informasi yang diperolehnya selama bekerja di KPK kepada pihak lain.
Kalaupun semua persyaratan itu bisa dipenuhi oleh penyidik KPK, lanjut Tama, tetap saja penyidik harus membicarakan hal tersebut kepada pimpinan KPK. “Apabila pegawai komisi akan membuka informasi rahasia berdasarkan hal tersebut di atas, maka pegawai Komisi wajib menyampaikan dan membicarakan terlebih dahulu kepada pimpinan komisi,” ujar dia.
Ditegaskan Tama, mantan penyidik KPK yang kini kembali ke institusi awal mereka, yaitu Kepolisian juga terikat dalam aturan yang sama. Yaitu, mereka harus menjaga kerahasian tempat mereka mengabdikan diri. “Bukankah dalam peraturan Kapolri ada keharusan bagi anggota kepolisian untuk menjaga hal yang rahasia menurut kedinasannya?” tandas Tama.
Untuk diketahui, Komisi III DPR telah melakukan pertemuan dengan mantan penyidik KPK dari Polri yang sudah mengundurkan diri. Dalam pertemuan pekan lalu itu, mereka banyak mengeluhkan soal pimpinan KPK, antara lain adanya perbedaan pendapat tentang berbagai kasus dan favoritisme terhadap penyidik yang dianggap dekat dengan pimpinan KPK.
Kemarin, Komisi III kembali mengundang mantan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah kembali ke Kejaksaan. Kedua pertemuan itu semuanya digelar secara tertutup dan tidak bisa diliput oleh media massa.
Sebaliknya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Nudirman sendiri mengaku melalui pertemuan dengan para mantan penyidik dan penuntut di KPK itu, komisi III pada dasarnya ingin mencari tahu kondisi KPK dan sepak terjang KPK yang dianggap melanggar aturan.