Jika RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) sudah disahkan, Ada beberapa poin yang membedakan antara PNS dan ASN. Seperti soal Penggajian harus disesuaikan dengan kinerja. Misalnya kalau kerja satu tahun, dua tahun, tiga tahun gajinya sekian. PNS (ASN) bisa keluar dan bisa kembali lagi untuk kerja. Ujar mantan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negera) Papua dan Papua Barat seperi yang dilansir Radar Sorong (JPNN Group), Senin (15/10).
Pensiun Dihapus diganti Pesangon PNS Sekali Bayar
PNS yang ada sekarang ini akan berubah status menjadi ASN. Perubahan lainnya soal pensiun. Pensiun PNS akan dihapus. Kalau PNS, bila pensiun mendapat gaji setiap bulan. Sedangkan ASN, pensiunan hanya sekali dibayar dengan pesangon. "Jumlahnya bisa sampai miliaran. Hanya dapat sekali. Sehingga anak cucu tidak dapat lagi. Kemungkina,bisa dilaksanakan pada Januari 2013 nanti" tandas mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov Papua Barat ini.
Dengan adanya Aparatur Sipil Negara ini, berharap bisa tercipta birokrasi yang profesional, netral dan independen dalam menjalankan tugas kenegaraan tanpa tergantung politik pemerintahan. Salah satu caranya adalah dengan memutus alur hirarki pegawai negeri sipil dengan kepala daerah.
“Jadi pembina tertinggi berada di tangan sekretaris daerah yang dipilih berdasarkan komposisi Komisi Aparatur Sipil Negara, di samping itu, sepatutnya diatur pula sistem penggajian yang adil dan layak bagi PNS.
Pengangkatan Honorer Sulit
Ditanya soal perjuangan 1.000 lebih honorer di Pemprov Papua Barat untuk menjadi PNS,Nathan mengatakan,pemerintah hanya akan memproses honorer yang bekerja mulai tahun 2005 ke bawah. Sedangkan,honorer sejak tahun 2006 ke atas menjadi tanggung jawab SKPD di daerah. ‘’Tidak ada lagi formasi khusus,tapi harus ikut tes formasi umum. Yang dimaksud honorer itu bekerja sejak tahun 2005.itu yang saya tahu sesuai kebijakan pusat,’’ imbuhnya (JPNN/lm)