Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
Tugas belajar dapat dilaksanakan di dalam atau di luar negeri yang meliputi pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
Tugas belajar diberikan untuk masa tertentu sesuai jenjang pendidikan yang diikuti :
a. Program pendidikan Diploma I, 2 (dua) semester;
b. Program pendidikan Diploma II, 4 (empat) semester;
c. Program pendidikan Diploma III, 6 (enam) semester;
d. Program pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma IV, 8 (delapan) semester;
e. Program pendidikan Magister (S2) atau yang setara, 4 (empat) semester;
f. Program pendidikan Doktor (S3), 6 (enam) semester.
Ijin Belajar PNS
Selain tugas belajar, PNS dapat pula melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau pendidikan yang setara atas biaya sendiri dengan istilah Ijin Belajar. Adapun Syarat bagi PNS yang akan belajar atas biaya sendiri adalah:
- biaya pendidikan dan fasilitas penunjang lainnya ditanggung oleh yang bersangkutan;
- tidak meninggalkan tugas kedinasan dan atau tugas pekerjaan sehari-hari;
- tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
- mempunyai DP3 minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik; dan
- mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan tugas pekerjaannya.
Untuk mengetahui apa dan bagaimana pengaturan tentang tugas belajar Anda dapat membaca Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional pada link berikut: Permen Mentri No 48 Tahun 2009 Kemendikbud tentang Aturan Tugas Belajar dan Ijin Belajar di Lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)