RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) tinggal menunggu waktu akan segera berlaku bagi PNS di Indonesia, karena tanggal 11 Oktober 2012 DPR- RI baru saja ketok palu. Artinya sekarang menunggu resminya RUU tersebut ditanda tangani pihak pemerintah. Apa saja Pokok-pokok Materi kandungan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) ini? Berikut adalah poin-poin isi Pokok Materi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti dikutip dari www.menpan.go.id
1. Tujuan UU ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk Meningkatkan :
- Efektivitas Pemerintahan;
- Kualitas pelayanan publik;
- Kualitas birokrasi;
- Kompetensi aparatur;
- Independensi PNS dari tekanan politik;
- Kinerja PNS;
- Kapasitas kelembagaan;
- Integritas birokrasi;
- Kesejahteraan PNS.
2. Pokok-pokok RUU Aparatur Sipil Negara (ASN):
- Dengan judul UU ASN akan memberikan budaya dan cetak pikir baru bagi aparatur negara.
- PNS adalah PNS NKRI tidak ada PNS pusat –daerah.
- Jenis pegawai ASN, terdiri dari PNS bertugas membuat rumusan kebijakan publik dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah melaksanakan kebijakan, dengan demikian terdapat kejelasan peran,
- Terdapat jabatan eksekutif senior (eselon I & II),sebagai aset dan kader pimpinan secara nasional.
- Seleksi jabatan eksekutif senior (eselon I & II) secara terbuka secara nasional.
- A-politisasi ASN, melalui larangan pegawai ASN menjadi pengurus dan anggota parpol dan menerapkan sistem kompetensi dalam penerimaan pegawai untuk mendorong profesionalisme.
- Pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara, sebagai lembaga penilai pengangkatan jabatan eksekutif senior, untuk mewujudkan obyektifitas.
- Adnya sanksi pidana, denda (perdata), dan sanksi administratif bagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap seleksi pegawai ASN.
- Batas usia pensiun 58 tahun bagi jabatan administrasi yang diangkat setelah ditetapkannya undang-undang ASN, untuk menjamin peningkatan profesionalisme pada jabatan tersebut.
- Adanya masa transisi setelah ditetapkannya undang-undang tersebut.
3. Persiapan Pemerintah
Sebelum RUU Aparatur Sipil Negara (RUU) ini diterapkan, pemerintah perlu melakukan persiapan matang, diantaranya:
- Memberikan pemahaman kepada semua Aparatur Sipil Negara tentang arti penting undang-undang ASN sebagai budaya cetak pikir baru di bidang kepegawaian, agar UU tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
- Mempersiapkan berbagai aturan transisi dari sistem kepegawaian lama ke sistem baru, untuk menghindarkan kerugian karier PNS.
- Dalam pelaksanaan UU ASN, perlu memperhatikan realitas lapangan tanpa harus membuat kejutan-kejutan yang dapat meniadakan persatuan dan kesatuan PNS.