Saturday, October 13, 2012

RUU ASN: Batas Usia Pensiun ASN (PNS) Sesuai RUU ASN

aparatur sipil negara asn
RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) mengatur tata penyelenggaraan PNS sebagai profesi yang profesional, bersih dari intervensi politik, bebas dari praktek KKN, efisien dan efektif dalam menyelenggarakan pelayanan publik serta tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.

RUU Aparatur Sipil Negara ini dimaksudkan guna menerapkan asas merit, yaitu perbandingan relatif antara kompetensi yang diperlukan dengan kompetensi yang dimiliki penilaian yang obyektif atau dengan kata lain sistem pelaksanaan kompensasi berdasarkan kinerja dan beban kerja.


Nantinya jika RUU ASN diterapkan salah satu perubahan yang terjadi yaitu bertambahnya batas usia pensiun ASN (PNS). Batas Usia Pensiun ASN (PNS) menurut RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai pada pasal 68 RUU ASN diatur sebagai berikut:
  • Usia pensiun bagi Jabatan Administrasi adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
  • Usia pensiun bagi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Usia pensiun bagi Jabatan Eksekutif Senior adalah 60 (enam puluh) tahun.
Title: RUU ASN: Batas Usia Pensiun ASN (PNS) Sesuai RUU ASN; Written by paytren; Rating: 5 dari 5