Saturday, October 13, 2012

RUU ASN: Standar Gaji Honorer

Pembahasan rancanan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) antara pemerintah dengan Komisi II DPR masih alot. Pemerintah terkesan hati-hati untuk memutuskan produk hukum itu. Padahal aturan ini penting, diantaranya soal standarisasi gaji tenaga honorer atau pegawai non-PNS.

Saking alotnya pembahasan RUU ASN, pemerintah dan DPR belum sepakat untuk urusan-urusan sepele. Seperti penggunaan istilah tenaga honorer atau non-PNS. "Pilihan istilahnya sementara ini antara PTT (pegawai tidak tetap) atau pegawai non-permanen," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno.

Eko mengatakan, posisi RUU Aparatur Sipil Negara ini cukup strategis sehingga tidak bisa diselesaikan ala kadarnya. Di internal pemerintahan sendiri, yang melibatkan sejumlah kementerian, Eko mengatakan materi RUU Aparatur Sipil Negara masih terus digodok. Dia mengatakan pemerintah tidak bisa mengambil resiko negatif, apalagi berkaitan dengan jumlah PNS (pegawai negeri sipil) yang mencapai 5,6 juta jiwa.

Menurut pejabat asal Kabupaten Tranggalek, Jawa Timur itu, dalam RUU ASN ini juga dibahas soal nasib tenaga honorer. Istilah tenaga honorer ini untuk mempermudah penyebutan, soalnya istilah yang resmi belum dikeluarkan. Eko menuturkan jika dalam RUU ASN ini sebelum mulai bekerja, tenaga honorer wajib meneken kontrak.

Dalam kontrak ini, tertuang jelas soal upah atau gaji yang akan mereka terima. Melalui sistem ini, akan berlaku standarisasi upah bagi tenaga honorer. Tidak seperti sekarang, dimana gaji honorer sangat beragam. Mulai dari Rp 200 ribu per bulan, hingga hampir Rp 1 juta per bulan walaupun tidak banyak jumlahya.

Eko mengatakan aturan pengangkatan tenaga honorer atau non-PNS dalam RUU ASN ini harus dibahas secara matang. Dia mengatakan, kasus menumpuknya tenaga honorer hingga hampir 1 juta jiwa saat ini tidak boleh terulang di masa mendatang.

Dia mengatakan, banyaknya tenaga honorer seperti yang sekarang ini muncul bisa berakibat fatal. Diantaranya mereka ujung-ujungnya selalu meminta diangkat menjadi CPNS. Celakanya, mereka minta diangkat langsung menjadi CPNS tanpa tes. Alasannya, mereka merasa sudah mengabdi puluhan tahun.

Menurut Eko, melalui RUU ASN ini pemerintah akan memangkas pintu masuk rekrutmen tenaga honorer yang saat ini banyak sekali. "Coba lihat, saat ini kepala sekolah atau kepala yayasan saja bisa mengangkat tenaga honorer. Nanti tidak bisa seperti ini," katanya. Proyeksi siapa yang berhak mengangkat tenaga honorer ini akan diputuskan dalam pengesahan RUU ASN.

Selain membatasi pintu masuk menjadi tenaga honorer, RUU ASN ini nantinya akan membatasi juga posisi-posisi pekerjaan yang boleh diisi tenaga honorer. Eko mengatakan, tenaga honorer ini nantinya hanya akan digunakan untuk posisi-posisi strategis. "Istilah kami hanya untuk tenaga-tenaga ahli yang langka," kata dia.

Misalnya ketika saat ini pemerintah dan DPR sedang menggodok RUU ASN, maka pemerintah bisa mengangkat tenaga honorer yang ahli dibidang manajemen kepegawaian atau aparatur negara. Dimana tenaga honorer ini hanya terikat kontrak sampai pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara rampung.

Aturan ini otomatis merubah kecenderungan penempatan posisi tenaga honorer saat ini. Seperti diketahui, saat ini tenaga honorer hampir tersebar di segala lini. Mulai dari supir, tukang kebun, staf tata usaha (TU), hingga guru, perawat, dan bidan. 
Sumber: JPNN
Title: RUU ASN: Standar Gaji Honorer; Written by paytren; Rating: 5 dari 5