Thursday, October 25, 2012

Ketentuan Jam Kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Sanksi

Salah satu kelemahan PNS yang menjadi sorotan masyarakat adalah adanya kelonggaran jam kerja. Sering terlihat para PNS berkeliaran pada jam kerja dan tidak mendapat sanksi apa-apa. Tingkat kehadiran pada sebagian PNS juga sangat rendah. Diterapkannya UU ASN (Aparatur Sipil Negara) diharapkan akan meningkatkan disiplin kerja ASN termasuk tertibnya peraturan Ketentuan Jam Kerja ASN (Aparatur Sipil Negara).

Berikut ini adalah aturan Ketentuan Jam Kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) beserta sanksi yang diterapkan:
  1. PNS yang tidak masuk kerja selama 5 s/d 15 hari kerja tanpa alasan yang sah dikenai sanksi hukuman disiplin ringan.
    • Teguran lisan 5 hari
    • Teguran tertulis 6-10 hari
    • Pernyataan tidak puas secara tertulis 11-15 hari.
  2. PNS yang tidak masuk kerja selama 16 s/d 30 hari kerja tanpa alasan yang sah dikenai sanksi hukuman disiplin sedang.
    • Penundaan KGB 16-20 hari
    • Penundaan KP 21-25
    • Penurunan pangkat selama 1 tahun 26-30 hari.
  3. PNS yang tidak masuk kerja selama 31 s/d 45 hari kerja tanpa alasan yang sah dikenai sanksi:
    • Penurunan pangkat selama 3 tahun 31-35 hari
    • Penurunan jabatan 36-40 hari
    • Pembebasan jabatan 41-45 hari
    • Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat 46 hari atau lebih
Title: Ketentuan Jam Kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Sanksi; Written by paytren; Rating: 5 dari 5