Aturan Penggajian ASN (PNS), Penataan gaji PNS hingga pejabat negara bersama tunjangannya akan diatur dalam Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Perombakan struktur gaji aparatur ini sebelumnya sudah digodok saat kepemimpinan Menpan & RB EE Mangindaan. Saat itu, pemerintah tengah menyiapkan PP tentang penataan sistem penggajian mulai PNS golongan I hingga pejabat negara. Di mana sistem penggajiannya disesuaikan dengan beban kerja dan kinerja masing-masing pegawai.
Kini, ide pemerintah tersebut kembali dilontarkan Wamenpan&RB Eko Prasojo. Yang mengatakan, pemerintah akan merombak struktur gaji pokok plus tunjangan aparatur. Langkah majunya, perubahan struktur gaji ini nantinya akan dimasukkan dalam RUU ASN yang saat ini masih dibahas pemerintah dan DPR RI. Terhadap usulan tersebut Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi mengatakan, struktur gaji pegawai memang perlu ditata lagi. Dia menilai sistemnya tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang. Ketidakrelevanan itu salah satunya dilihat dari besarnya tunjangan daripada gaji pokok.
Berikut ini adalah pasal yang mengatur sistem penggajian PNS yang diatur dalam RUU ASN
Paragraf 8
Penggajian
Pasal 75
(1) Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab PNS.
(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan PNS.
(3) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Paragraf 9
Tunjangan
Pasal 76
(1) Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, PNS juga menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi gaji.
Pasal 77
(1) Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan kepada PNS di daerah sesuai dengan tingkat kemahalan.
(2) Dalam pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah wajib mengukur tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerahnya masing-masing.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.
Paragraf 10
Kesejahteraan
Pasal 78
(1) Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76, Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada PNS.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyejahterakan PNS.