UU ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah benteng reformasi birokrasi Indonesia. Isi Pokok RUU ASN Dengan judul UU ASN akan memberikan budaya dan cetak pikir baru bagi aparatur negara. PNS adalah PNS NKRI tidak ada PNS pusat daerah. Jenis pegawai ASN, terdiri dari PNS bertugas membuat rumusan kebijakan publik dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah melaksanakan kebijakan, dengan demikian terdapat kejelasan peran.
RUU ASN juga mengatur jabatan eksekutif senior (eselon I & II), sebagai aset dan kader pimpinan secara nasional. Nantinya seleksi jabatan eksekutif senior (eselon I & II) secara terbuka secara nasional.
RUU ASN juga mengatur jabatan eksekutif senior (eselon I & II), sebagai aset dan kader pimpinan secara nasional. Nantinya seleksi jabatan eksekutif senior (eselon I & II) secara terbuka secara nasional.
RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) mengatur tata penyelenggaraan PNS sebagai profesi yang profesional, bersih dari intervensi politik, bebas dari praktek KKN, efisien dan efektif dalam menyelenggarakan pelayanan publik serta tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
RUU Aparatur Sipil Negara ini dimaksudkan guna menerapkan asas merit, yaitu perbandingan relatif antara kompetensi yang diperlukan dengan kompetensi yang dimiliki penilaian yang obyektif atau dengan kata lain sistem pelaksanaan kompensasi berdasarkan kinerja dan beban kerja. Batas usia pensiun bagi PNS akan ditngkatkan.
Download RUU ASN (Aparatur Sipil Negara)
Untuk lebih jelasnya apa saja aturan baru dalam RUU ASN yang akan disahkan menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, silakan Download RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) pada link dibawah ini: