ASN-Id - Apakah RUU ASN Sudah disahkan? Demikian pertanyaan dari masyarakat karena semakin melebarnya isu telah disahkannya RUU ASN. Kenyataannya, sampai saat ini akhir Oktober 2012 Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) belum juga disahkan. Belum disahkannya RUU ASN ini karena masih terkendala pada pihak pemerintah, sedangkan DPR sudah mendesak agar RUU ASN ini segera disahkan.
Komisi II DPR RI mengaku kecewa dengan belum disahkannya RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa sidang pertama ini. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja, RUU ASN yang merupakan inisiatif dewan tersebut, sudah beberapa kali tertunda pengesahannya.
"Kami sebenarnya sudah menargetkan saat paripurna terakhir masa sidang pertama (Kamis, 25/10), RUU ASN disahkan. Tapi ternyata, molor lagi karena pemerintah belum siap," kata Hakam di Jakarta, Minggu (28/10) seperti dikutip dari JPNN.
Alasan belum juga disahkannya RUU ASN ini, karena di kalangan pemerintah, dimana masih belum satu visi tentang isi dari RUU ASN. Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar mengatakan, pemerintah pada dasarnya mendukung RUU ASN. Beda pendapat dalam beberapa pasal RUU ASN merupakan hal wajar. Namun semangat pemerintah untuk mendukung RUU ASN sangat besar.
PNS Berganti Nama ASN, Uang Pensiun Diganti Pesangon, Masih Sekedar Isu
Mengingat belum disahkannya RUU ASN, maka isu-isu yang telah menyebar di masyarakat seperti PNS Berganti Nama ASN, Uang Pensiun Diganti Pesangon, saat ini masih sekedar isu. Karena belum ada kepastiannya, bisa saja isi draft RUU ASN mengalami perubahan lagi sebelum disahkan.
Isu tersebut beredar melalui pesan singkat berantai yang diterima ponsel sejumlah PNS di Pemkab, sejak beberapa waktu lalu. Menurut pesan singkat tersebut, ketentuan baru mengenai usia pensiun PNS serta adanya kebijakan pesangon itu berkaitan dengan akan berubahnya status PNS menjadi aparatur sipil negara (ASN), mulai Januari 2013 nanti.
Adapun mengenai uang pesangon pensiun PNS yang dibayar sekaligus, yang menurut isu yang berkembang, untuk ASN/PNS masa kerja 20 tahun ke atas dengan golongan kepangkatannya II mendapatkan Rp 500 juta, kemudian golongan III Rp 1 miliar, dan golongan IV Rp 1,5 miliar, hal tersebut tidak ada ketentuannya dalam draf RUU ASN tersebut.
Jadi sampai saat ini belum ada kepastian tentang pengesahan RUU ASN, dan belum ada ketentuan yang mengatur mengenai uang pesangon ASN/PNS yang dibayar sekaligus baik dalam draf RUU tentang ASN, maupun peraturan pemerintah lain mengenai aturan kepegawaian yang ada saat ini.