Perkembangan RUU ASN Pemerintah hingga kini belum juga sepakat dengan usulan bahwa korps Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya akan menjadi satu-satunya wadah organisasi PNS pengganti Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri).
Rencana perubahan PNS menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu saja tidak sekedar perubahan nama saja, tetapi nama ini menunjukkan adanya perubahan yang drastis dan mendasar pada sistem birokrasi indonesia. Saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi wacana dan dalam proses pembahasan yang sudah dikemas dalam Rancangan Undang-Undang di DPR.
Perkembangan Pembahasan RUU ASN saat ini masih berjalan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah tidak mamu membuat keputusan yang terlalu ekstrim terkait keberadaan PNS sebagaimana diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Yang menjadi pertanyaan, apakah ini nantinya akan berada di dalam kedinasan, atau di luar kedinasan? Ini juga masih dikaji, apa-apa saja manfaat dan risikonya," kata Gamawan di Jakarta, Jumat (5/10) seperti dilansir dari JPNN.
Dituturkannya, kendala lain adalah terkait batasan usia pensiun seorang PNS. Menurutnya, usia pensiun PNS masih memerlukan pendalaman karena hal itu akan sangat berdampak pada beban keuangan negara di masa yang akan datang.
Gamawan juga masih belum sepaham dengan mekanisme rekrutmen pejabat eksekutif senior oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Misalnya saya sebagai seorang menteri, lantas KASN merekomendasikan seseorang yang menurut (mereka) hasil tesnya cukup bagus. Tapi saya nggak kenal orang yang diusulkan KASN itu. Saya tidak tahu pengalamannya memimpin lembaga, loyalitasnya juga kita tidak tahu. Apakah harus dilantik juga?” ucapnya.
Karenanya Gamawan tidak ingin tergesa-gesa menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. Alasannya, karena pada dasarnya pemerintah ingin menghasilkan pejabat eksekutif yang mumpuni dan mampu memimpin sebuah lembaga pemerintahan.
Apa saja Poin Penting dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), Apa yang baru dan bedanya dengan sistem birokrasi PNS saat ini? Berikut adalah poin-poin baru yang akan diterapkan jika RUU ASN sudah disahkan nanti:
- Perubahan mendasar dalam RUU ASN mencakup tiga hal: pembagian ASN, pembinaan ASN, dan sistem karir ASN
- RUU ASN juga mengatur tentang pembinaan ASN yang dilakukan oleh beberapa instansi, yaitu Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
- Istilah PNS diganti dengan Aparatur Sipil Negara. Selain itu seleksi ASN berdasarkan kompetensi dan ada sanksi pidana yang melanggarnya
- Jabatan eselon II di daerah seperti kepala dinas, kepala badan atau kepala kantor tidak termasuk sebagai pejabat eksekutif senior.
- Seandainya ada jabatan Sekda yang lowong maka semua PNS dan non PNS yang memenuhi kualifikasi dan memiliki kompetensi bisa mengikuti seleksi.
- Memangkas peran kepala daerah, karena tak bisa memilih dan menunjuk langsung siapa Sekkab. Bisa-bisa posisi Sekkab diisi dari luar daerah yang sudah barang tentu ditolak oleh kepala daerah
- RUU ASN mengedepankan kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara. Salah satunya jabatan aparatur sipil negara terdiri dari jabatan administratif, fungsional dan jabatan eksekutif senior.
- Dalam draft RUU ASN jabatan ada tiga jenis; jabatan administrasi, fungsional dan eksekutif senior. Jabatan administrasi terdiri dari pelaksana, pengawas dan administrator. Sedangkan jabatan fungsional terdiri dari fungsional keahlian dan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Sementara jabatan fungsional keterampilan terdiri pemula, terampil dan mahir.
- Kelompok jabatan yang ketiga yang diinisiasi dalam RUU ini adalah jabatan eksekutif senior (JES). Jabatan eksekutif sanior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan.
- Aparatur eksekutif senior adalah pegawai ASN yang menduduki sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan melalui seleksi secara nasional yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan diangkat oleh Presiden.
- Jabatan eksekutif senior terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pejabat struktural tertinggi yang termasuk kelompok ini adalah mulai dari Wakil Menteri, Sekjen, Dirjen sampai dengan Sekda.
- Dalam naskah akademik RUU ini disebutkan bahwa jabatan eksekutif senior mencakup jabatan eselon I dan Eselon II atau yang disetarakan dalam sistem administrasi kepegawaian yang berlaku selama ini. Disebutkan bahwa jabatan eksekutif senior di daerah hanya sekretaris daerah.