Thursday, March 28, 2013

Info Penerimaan CPNS

Info Penerimaan CPNS 2013 terbaru dapat anda lihat disini. Blog ini berisi tentang segala hal yang berhubungan dengan CPNS dan PNS, seperti lowongan, penerimaan, pendaftaran, jadwal, ujian, soal tes, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan CPNS dan PNS.

Bagi anda yang berniat untuk mendaftar CPNS disinilah anda bisa menemukan info yang anda butuhkan. segala hal yang saya bisa tampilkan disisni akan saya tampilkan. semoga info yang saya berikan di blog saya ini bermanfaat untuk anda.

Untuk mengikuti perkembangan terbaru dan terupdate tentang CPNS dan PNS, anda bisa mendapatkan Update terbaru dengan berlangganan dengan blog ini, gratis... 

Sekian dulu info saya hari ini. Sukses untuk kita semua


Pendaftaran CPNS
Read more ...

RUU ASN Kurangi Lobi-lobi Jabatan

Forum Sekretaris Daerah (Forsesda) Jawa Barat (Jabar) mempertanyakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melalui RUU ini, istilah PNS akan diganti menjadi ASN dan ada penambahan jabatan eksekutif senior (JES). Adanya jabatan ini membuat beberapa PNS khawatir penentuan pejabat eselon satu dan dua tidak lagi dipegang oleh Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) melainkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal ini dikemukakan Plt. Sekda Jabar Pery Soeparman saat ditemui wartawan usai Rapat Koordinasi dengan para sekda se-Jabar di Ruang Sanggabuana Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (27/3/13). Pery menjelaskan PNS selama ini mengenal dua jabatan yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Sedangkan ASN menganal tiga jabatan yaitu jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan JES. Jabatan administrasi pun masih dibagi lagi menjadi administrasi pelaksana, administrasi pengawas, dan administrator.

“Dalam rapat, para sekda mempertanyakan RUU ASN karena DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI katanya sudah matang dan akan segera memberlakukan RUU ini. Ada kekhawatiran soal KASN yang menentukan siapa yang menjadi pejabat eselon satu dan dua. Nantinya tidak memakai Baperjakat lagi tetapi rekomendasi dari KASN,” kata Pery [Pikiran Rakyat]
Read more ...

Jabatan Walikota dan Bupati Akan Dilelang

Lelang Jabatan - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, apabila sistem seleksi dan promosi terbuka atau yang lebih dikenal dengan lelang jabatan di tingkat lurah dan camat berhasil mendapatkan perhatian masyarakat dan memperoleh birokrat terbaik, sistem itu juga akan dilaksanakan untuk jabatan wali kota dan bupati Kepulauan Seribu.

"Ya, ini kami sudah punya pemikiran, ada usulan mau mengisi bupati di Pulau Seribu. Kami mau lelang jabatan juga. Makanya, kami lagi kaji. Setelah lelang jabatan lurah camat, mungkin wali kota dan bupati," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Kamis (28/3/2013).

Menurut Basuki, wacana tersebut masih menunggu keputusan dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan menunggu hasil pelaksanaan sistem lelang jabatan, apakah berhasil atau tidak. Oleh karena itu, saat ditanyakan wartawan terkait waktu pelaksanaan lelang jabatan di tingkat wali kota dan bupati, Basuki masih belum mengetahuinya.

Terkait penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Kemenpan) atas pelayanan publik yang dinilai cukup, Basuki berterima kasih kepada pihak Kemenpan. Sebab, di masa jabatan Jokowi-Basuki yang baru berumur lima bulan, pelayanan publik di DKI sudah memperoleh hasil itu.

"Diberi penghargaan cukup, ya berarti lumayan. Terima kasih, berarti nanti kami pelajari kurangnya di mana," kata pria yang akrab disapa Ahok itu.

Sekadar informasi, Pemprov DKI akan segera melaksanakan sistem lelang jabatan atau yang kini dikenal dengan sebutan seleksi dan promosi jabatan terbuka. Sebagai uji coba, lelang jabatan akan disasar untuk jabatan lurah dan camat.

Pemprov DKI pun akan memulai pendaftaran sistem lelang jabatan pada awal April ini. Semua lurah dan camat yang masih aktif menjabat diperbolehkan mengikuti proses lelang jabatan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) fungsional dan struktural Pemprov DKI yang jumlahnya mencapai 44.970 orang.

Terdapat beberapa tahapan dalam proses lelang jabatan itu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, untuk jabatan lurah, seorang PNS harus masuk dalam golongan terendah III B, tertinggi III D, dan memiliki eselon IV A.

Untuk jabatan camat, PNS harus masuk golongan terendah III D dan tertinggi IV B dengan minimum pendidikan sarjana S-1. Selain itu, lurah dan camat yang saat ini masih aktif menjabat juga diperbolehkan untuk mengikuti lelang jabatan. [Kompas]
Read more ...
Sunday, March 24, 2013

Sanksi PNS Korupsi Pemecatan Langsung

Seorang PNS yang telah dikenai hukuman karena melakukan pidana korupsi, tak perlu dilihat berapa lamanya dihukum, harus diberhentikan sebagai PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) meminta Mahkamah Agung mengevaluasi sistem pengawasan terhadap hakim. Hal itu dinilai dapat memberikan efek jera terhadap hakim yang terlibat kasus korupsi.

"MA sebagai instansi yang melakukan reformasi birokrasi dan menerima tunjangan kinerja sejak 2008, harus mengevaluasi sistem pengawasan terhadap hakim," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo di Jakarta, Minggu (24/3/2013).

KemenPANRB menyesalkan peristiwa tindak pidana penyuapan di lingkungan lembaga peradilan, yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Bandung dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Jumat 22 Maret lalu.

Terhadap PNS yang terlibat kasus korupsi itu, Eko menekankan pejabat pembina kepegawaian (PPK) Pemkot Bandung harus menegakkan aturan displin yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Seorang PNS yang telah dikenai hukuman karena melakukan pidana korupsi, tak perlu dilihat berapa lamanya dihukum, harus diberhentikan sebagai PNS," tegasnya.

Karena itu, Wamen memperingatkan Wali Kota Bandung untuk dapat bertindak tegas terhadap anak buahnya yang melanggar hukum. "Sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), Wali Kota Bandung harus bertindak sesuai hukum yang berlaku, dan tidak melindungi anak buahnya yang bersalah," jelasnya.

KPK sebelumnya menetapkan seorang hakim PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono sebagai tersangka kasus korupsi karena diduga menerima suap. Dia ditangkap operasi tangkap tangan (OTT) di ruang kerjanya bersama Asep, seorang pegawai swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Ironisnya, Setyabudi, yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Bandung merupakan hakim yang mengantongi sertifikat pelatihan hakim perkara korupsi pada Januari 2010. [Liputan 6]
Read more ...
Friday, March 22, 2013

Pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenko Polhukam

JAKARTA – Pembahasan lanjutan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan DPR diharapkan dapat segera dilaksanakan, menyusul adanya kesamaan pandangan antara sejumlah kementerian/lembaga terhadap materi RUU inisiatif DPR tersebut.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto di kantornya, Rabu (06/03), hadir Menteri PANRB Azwar Abubakar, Mendagri Gamawan Fauzi, Wamen PANRB Eko Prasojo, Kepala BKN Eko Soetrisno, Kepala LAN Agus Dwiyanto, perwakilan dari Kementerian Keuangan, perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara serta sejumlah pejabat eselon I.

Dalam kesempatan itu Menko Polhukam mengatakan, setelah dilakukan penyelarasan, RUU ASN segera dilaporkan ke Presiden, sehingga dalam waktu dekat dapat disampaikan ke DPR untuk dilakukan pembahasan lanjutan. (sgt/HUMAS MENPAN-RB)
Read more ...

RUU ASN Diselaraskan dengan UU tentang TNI

JAKARTA – Untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dan kerancuan pengaturan SDM aparatur, pemerintah melakukan penyelarasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan undang-undang lain yang mengatur masalah SDM aparatur. Salah satunya adalah UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Demikian antara lain dikatakan Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo di Jakarta, Rabu (13/03). “Muatan RUU ASN yang mendapat perhatian antara lain masalah alih status TNI menjadi PNS, yang terbuka dalam RUU ini,” ujarnya.

Berdasarkan pasal 47 ayat (1) UU tentang TNI, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sedangkan ayat (2) menetapkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor atau instansi pemerintah yang membidangi Korpolkam, Pertahanan, Sekmil, Intelejen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), didasarkan atas permintaan pimpinan, serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen.

Dalam RUU ASN, ketentuan mengenai alih status anggota TNI/POLRI kembali dipertegas. Pasal 65 ayat (1) RUU ini berbunyi, anggota TNI maupun POLRI dapat menduduki jabatan sipil berupa jabatan karier, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, dan beralih status menjadi PNS.

Dalam ayat (2) hal itu dikecualikan untuk jabatan pada kantor atau instansi pemerintah tertentu, sehingga anggota TNI/POLRI tidak perlu beralih status menjadi PNS. Anggota TNI/POLRI tidak perlu beralih status menjadi PNS untuk kantor-kantor/instansi yang membidangi politik dan keamanan negara, pertahanan negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelejen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, atau Mahkamah Agung.

Untuk menduduki jabatan-jabatan tersebut, dilakukan berdasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga pemerintah, serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan K/L yang bersangkutan.

Eko Prasojo menambahkan, dalam RUU ASN ditentukan juga bahwa PNS dapat diangkat dalam jabatan-jabatan pada lembaga yang membidangi pertahanan dan keamanan. PNS yang diangkat dalam jabatan dimaksud, disetarakan dengan pangkat atau jabatan anggota TNI dan POLRI tanpa beralih status. “Peralihan jabatan bisa dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan kompetensi, dengan mengikuti prosedur yang ada dalam RUU yang sedang digodok. Bukan sekadar peralihan semata, karena ada proses yang harus dijalani terlebih dahulu, seperti kompetisi secara terbuka antara TNI, Polri dan PNS,” tambah Wamen. (ags/cry/HUMASMENPAN)
Read more ...

Undang-Undang ASN Perkuat KORPRI

JAKARTA – Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang anggotanya mayoritas Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan organisasi non kedinasan yang melaksanakan fungsi kepemerintahan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 82 tahun 1971 tentang KORPRI.

Organisasi KORPRI semakin menguat seiring pembentukan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Karena dalam RUU ASN diatur mengenai bentuk kerja dari organisasi non kedinasan seperti KORPRI dan Dharma Wanita.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto, yang juga Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional KORPRI menegaskan agar KORPRI semakin menunjukkan taringnya melalui pelayanan publik yang maksimal dan dengan kesadaran diri yang penuh.

Pola kerja dan pola pikir harus berubah, ada semangat dan komitmen dalam diri KORPRI agar ikut mengangkat beban masyarakat melalui outcome yang berkualitas. “Kalau apinya kecil, gerimis saja sudah mati apinya,” ujar Tasdik Kinanto memotivasi pengurus KORPRI wilayah Kalimantan Timur yang beraudiensi di Kementerian PANRB, di Jakarta, Kamis (21/03).

Dikatakan, KORPRI harus berusaha bangkit, terlebih dengan adanya pengungkit RUU ASN ini. Selama Orde Baru, KORPRI dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak partai politik tertentu.

Nama KORPRI memang sempat redup, namun saat ini KORPRI sedang berupaya menyejahterakan anggotanya dengan mengerahkan segala potensi, seperti mendirikan koperasi, bekerjasama dengan LKBH, dan juga Kementerian Perumahan Rakyat. “Kedinasan atau tidak, pemerintah tetap membantu biaya operasionalnya guna peningkatan kinerja KORPRI bagi pelayanan masyarakat,” ujar Tasdik Kinanto. (Bby/HUMAS MENPANRB)
Read more ...
Thursday, March 21, 2013

Download RUU Pemda 2013 (Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah)

Download RUU Pemda Tahun 2013 - Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda) saat ini sedang di godok di DPR. Banyak perubahan yang dibuat dalam RUU Pemda ini. Selain mengharapkan sinkronisasi hubungan pusat dan daerah, diperlukan sinergi dalam kebijakan nasional. Karenanya, dalam revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah akan diatur pula hubungannya dengan peraturan perundangan sektoral.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta menjelaskan, harapan berjalannya kebijakan nasional tidak hanya terkait pengaturan hubungan pemerintah pusat dan daerah. Namun, diperlukan pula pembenahan di tingkat pusat.

Pembenahan di tingkat pusat itu, menurut Gamawan, dimulai dengan koordinasi antarkementerian dan lembaga seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu, masalah yang dihadapi kementerian/lembaga dalam menjalankan programnya di daerah juga diinventarisir.

Masalah tumpang-tindih kewenangan dan aturan antara pusat dan daerah biasanya menghambat pembangungan. Di sisi lain, ada pula masalah ketidakpercayaan dari pusat ke daerah. Untuk itu, dalam Rancangan UU tentang Pemda yang dibahas di DPR, akan diatur pula supaya perundang-undangan sektoral seperti Undang-Undang terkait Pendidikan, Kesehatan, Pertambangan, dan Keuangan menyesuaikan Undang-Undang Pemda.

Di sisi lain, untuk memperkuat pengawasan, sebagian kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dialihkan kepada Pemerintah Provinsi. Pengawasan pada 33 provinsi dirasa lebih mudah ketimbang pada lebih 500 kabupaten/kota di Indonesia. Bila saat ini, kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota 76 persen dan sisanya 24 persen kewenangan Pemerintah Provinsi, pembagian akan diseimbangkan menjadi 50:50.

Perubahan apa saja yang akan terjadi jika RUU Pemda terbaru ini nantinya disahkan. Untuk lebih detail silahkan anda menyimak dan baca sendiri pada RUU Pemda tersebut. Download RUU Pemda 2013 terbaru ini pada link dibawah ini:
Read more ...

Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Belanja Pegawai Dialihkan Ke Provinsi

Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) mewacanakan pengalihan belanja pegawai kabupaten dan kota ke provinsi. Tujuan pengalihan belanja pegawai ini adalah agar kabupaten dan kota lebih konsentrasi membangun daerahnya.

”Anggaran yang harus dialokasikan pos belanja pegawai negeri begitu besar porsinya sehingga daerah lambat tumbuh membangun daerahnya. Kondisi ini jadi hambatan peningkatan kualitas pelayanan ke masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo pada seminar ”Peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah” di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/1).

Pengalihan belanja pegawai jadi beban provinsi mempertimbangkan kapasitas fiskal provinsi jauh lebih besar ketimbang kabupaten/kota. Rata-rata 50 persen pendapatan provinsi bersumber dari pendapatan asli. Provinsi juga memiliki kewenangan lebih sedikit daripada kabupaten/kota karena tidak melayani publik secara langsung.

Menurut Ganjar, Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) yang masih dibahas di DPR akan merevisi UU No 32/2004. Di sektor pemerintah, UU No 32/2004 mengatur soal urusan wajib skala provinsi. Urusan wajib skala kabupaten/kota dan urusan pilihan kabupaten/kota juga akan difokuskan menjadi pengembangan potensi unggulan di daerah.

Ia mencontohkan belanja pegawai negeri di Jawa Tengah yang rata-rata porsinya di tiap kabupaten/kota adalah 58,57 persen. Bahkan, di Klaten, porsi pos belanja pegawai 71,61 persen, Karanganyar 70,12 persen, Purworejo 68,58 persen, dan Temanggung sebesar 67,85 persen.

Di samping itu, banyak daerah yang pendapatan asli daerahnya terbatas sehingga sangat tergantung pada bantuan pemerintah pusat. Dia mencontohkan, persentase dana perimbangan terhadap total pendapatan daerah sejumlah kota mencapai lebih dari 70 persen, misalnya Grobogan 79,11 persen, Brebes 78,49 persen, dan Solo 67,96 persen.

Ganjar mengatakan, pengaturan anggaran dalam RUU Pemda bertujuan meminimalkan praktik penyalahgunaan keuangan negara. Dari laporan Indonesia Corruption Watch 2011, empat profesi teratas yang terlibat kasus korupsi adalah pegawai negeri dengan 239 kasus, direktur swasta/rekanan kantor 190 kasus, anggota DPR/DPRD 99 kasus, dan kepala dinas 91 kasus.

Data Kementerian Dalam Negeri 2004-2012 menunjukkan, 173 kepala daerah menunggu diperiksa penegak hukum dalam kasus dugaan korupsi.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Hadi Prabowo menyebutkan, perbaikan kinerja aparat pemerintah belum memuaskan. Hal itu bisa dilihat dari hasil pemeriksaan keuangan pada 2011, yaitu masih 28 kabupaten/kota yang laporan keuangannya mendapat predikat wajar dengan pengecualian.

Jepara, Boyolali, Semarang, Banyumas, Kebumen, Solo, serta Jawa Tengah dapat penilaian wajar tanpa pengecualian.
Read more ...
Wednesday, March 20, 2013

Gaji PNS 2013

Info Gaji PNS 2013 - Gaji tunjangan PNS 2013 terus naik. Pemberian tunjangan kinerja merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS. Di samping kenaikan gaji yang menyesuaikan inflasi, juga melalui perbaikan struktur
penggajian.

Seorang pegawai golongan IIIA berada di grade (peringkat) delapan, mendapat tunjangan sekitar Rp 2,5 juta, ditambah gaji pokok dan tunjangan lain, penghasilannya tidak kurang dari Rp 5 juta. “Saat ini pegawai yang grade di bawah delapan sangat sedikit, karena PNS umumnya lulusan sarjana S1,” ujarnya.

Sedangkan grade tertinggi, yakni pejabat eselon I mendapat tunjangan Rp 19 juta lebih. Ditambah dengan tunjangan lain, penghasilannya tidak kurang dari Rp 30 juta sebulan.

Diakuinya pemberian tunjangan tahap pertama itu belum mencerminkan kinerja PNS, tetapi lebih diarahkan agar PNS membawa pulang penghasilan yang sah. Pasalnya, selama ini PNS yang gajinya kecil tetapi kenyataannya mendapatkan penghasilan tambahan dari berbagai honor. “Dengan tunjangan kinerja sebesar itu, kini berbagai honor yang tidak jelas dihilangkan,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, setiap K/L juga harus melakukan efisiensi anggaran. Kegiatan-kegiatan yang tidak terlalu penting dan kurang relevan dengan instansi dipangkas, seminar-seminar atau konsinyasi, serta perjalanan dinas dikurangi. Dari efisiensi itu digunakan untuk membayar tunjangan kinerja pegawai, sehingga tidak menimbulkan pembengkakan APBN. (esy/jpnn).

PNS sekarang tambah asik ya :)

Info Pendaftraran PNS 2013
Read more ...

Pendaftaran CPNS 2013 SulSel

Info terakhir tentang pendaftaran CPNS 2013 Sulsel dapat anda lihat disini. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengusulkan sebanyak 1.885 formasi kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk
2013.

“Jumlah kuota CPNS untuk tahun ini yang kita usulkan sebanyak 1.885 orang,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Tautoto Tanaranggina, Rabu (20/3/2013).

Adapun dari kuota tersebut yang telah dilaporkan ke Kementerian Aparatur Negara (Kemenpan) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) antara lain untuk kuota tenaga medis berjumlah 526 orang. Sementara untuk program jurusan tenaga teknis berjumlah 1.359 orang. “Formasi inilah yang telah kami usulkan ke pusat,” ujarnya.

Namun menurut Tautoto yang juga Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari Kemenpan dan BKN mengenai formasi apa saja yang akan dibuka beserta jumlah yang bakal diterima. Mulai dari tenaga guru, medis dan tenaga teknis lainnya.

“Kita sudah bersurat sebanyak tiga kali. Namun sampai saat ini belum ada hasil keputusan dari pusat,” ungkapnya.

Sebelumnya, 2012 lalu, kuota CPNS yang diusulkan Pemprov Sulsel juga berjumlah 1.885 orang. Tetapi mengenai kapan jadwal penerimaan, jumlah yang akan diterima dan jurusan apa yang paling banyak dibutuhkan nanti.

“Kita belum tahu apakah pendaftaran CPNS tetap Juni mendatang atau kembali ditunda. Hal itu tergantung keputusan Kemenpan dan BKN,” tandasnya.

Hal senada diungkapkan Irwan yang menjabat salah satu kepala bidang di BKD Sulsel. Kepada Tribun Timur, Irwan mengaku pihaknya tetap mengusulkan formasi kuota CPNS tahun ini sama dengan tahun 2012 lalu yakni sebanyak 1.885 orang.

“Namun sampai sekarang dia juga tidak mengetahui jurusan apa saja yang akan diterima,” ujar Irwan.

Sumber: Tribun Timur


Pendaftaran CPNS 2013
Read more ...

Pendaftaran CPNS 2013 Jawa Timur

Berita baik bagi orang Jatim, Pendaftaran CPNS 2013 Jawa Timur kemungkinan akan kembali dibuka. Pemprov Jawa Timur (Jatim) akan kembali buka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2013. Lowongan CPNS pemprov Jatim 2013 ini menjadi yang kedua kalinya setelah dicabutnya moratorium penerimaan CPNS oleh
pemerintah pusat.

Lowongan penerimaan CPNS pemprov Jawa Timur pertama dibuka pasca moratorium pada 8 September 2012 lalu. Pemprov hanya mendapatkan kuota 148 orang (formasi). Rinciannya, 90 orang diisi oleh tenaga kesehatan dan 58 sisanya untuk tenaga teknis lainnya.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Akmal Boedianto, jadwal pendaftaran CPNS tahun 2013 ini akan dibuka bulan Juni 2013. Selain membuka untuk formasi CPNS umum, pemprov juga berencana mengangkat pegaai honorer kategori K2 menjadi CPNS. ”Tapi berapa formasi yang diberikan, kami belum tahu. Yang jelas kuota didasarkan pada kebutuhan masing-masing instansi, baik penerimaan CPNS pusat maupun penerimaan CPNS daerah,” ungkapnya pada LICOM, Selasa (12/2/2013).


“Pengangkatan mereka berdasar hasil tes. Karena itulah pengangkatan honorer K2 dilakukan secara bertahap, mulai 2013 sampai 2014 nanti,” jelasnya.

Sementara, kriteria honorer K2 yang akan diangkat, diantaranya mereka yang bekerja di instansi pemerintah dan diangkat oleh pejabat berwenang, dengan masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus. Usia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Itulah Informasi terakhit tentang Pendaftaran CPNS 2013 Jawa Timur yang bisa saya sampaikan. Semoga info ini berguna untuk anda.

Sekian dan Terimakasih

Pendaftaran CPNS 2013
Read more ...
Monday, March 18, 2013

Tunjangan Kinerja PNS Kemenkeu Sudah 100%

Kementerian Keuangan telah menerima tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi pegawai negeri sipil di departemen tersebut.

"Ketentuannya sangat ketat, tidak hanya berdasarkan daftar hadir atau ukuran-ukuran kedisplinan, tetapi lebih pada kinerja," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Jakarta, Senin (18/3).

Saat ini, sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang sudah menerima tunjangan kinerja sedang dinilai untuk mengetahui ukuran-ukuran kinerja para PNS di instansi pemerintah tersebut.

Azwar mengatakan, untuk mencapai tunjangan kinerja 100 persen, kementerian dan lembaga pemerintahan dan nonkementerian harus menerapkan indikator kinerja utama hingga ke tingkat individu pegawainya.

Dia menggambarkan, seorang PNS golongan IIIA di Kemenkeu, seperti Gayus Tambunan, bisa mendapat penghasilan sebesar Rp10 juta kalau target kinerjanya bisa dicapai 100 persen.

"Namun sebenarnya tidak sedikit pegawai di Kemenkeu yang tidak bisa mencapai angka 100 persen," tambahnya.

Dia mengatakan bahwa besarnya gaji bukan menjadi jaminan bagi seorang PNS untuk tidak korupsi, karena bisa saja kekayaan tersebut berasal dari warisan keluarga.

"Semua orang berhak untuk kaya, termasuk PNS," kilahnya.

PNS yang memiliki kekayaan cukup besar harus dapat menjelaskan dari mana sumber kekayaannya. Yakni dengan melaporkan harta kekayaan kepada KPK melalui Inspektorat di instansinya masing-masing.

"Kalau ada PNS yang kekayaannya tidak wajar, masyarakat boleh curiga dari mana sumbernya. Jangan sampai PNS memupuk kekayaan dengan menyalahgunakan wewenangnya," ujarnya.

Pemerintah telah memberikan tunjangan kinerja kepada PNS di 56 kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan program reformasi birokrasi. Meskipun, besaran tunjangan masih sekitar 40-50 persen dari pagu yang ditetapkan.

PNS golongan IIIA berada di grade delapan mendapat tunjangan sekira Rp2,5 juta. Jika ditambah gaji pokok dan tunjangan lain, penghasilannya tidak kurang dari Rp5 juta per bulan.

Sedangkan PNS dengan level tertinggi, yakni pejabat eselon I, mendapat tunjangan minimal Rp19 juta. Jika ditambah dengan tunjangan lain, penghasilannya tidak kurang dari Rp30 juta sebulan. [MetroTv]
Read more ...

RUU ASN Mampu Tekan Politisasi Sipil

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat meminimalisasi peluang terjadinya politisasi birokrasi.

"RUU itu juga mengatur tentang penempatan pejabat karir tertinggi di daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Hal ini sebagai salah satu langkah untuk menghindari politisasi birokrasi," kata Azwar Abubakar di Jakarta, Minggu.

Politisasi birokrasi diakuinya sebagai isu nasional yang dapat memberi dampak luas terhadap birokrasi di pemerintahan setempat.

KemenPANRB mendapati suatu kasus di mana salah seorang kepala dinas di salah satu kabupaten dimutasi pascapelantikan bupati terpilih, karena dia bukan anggota tim sukses sang bupati.

Meski sudah memenangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bupati tersebut tetap tidak mengindahkan Putusan PTUN itu. Terkait dengan kasus semacam itu, dalam RUU ASN juga disebutkan pasal yang memperkuat keberadaan PTUN dalam penyelesaian sengketa pilkada.

Sementara itu, Deputi Tatalaksana KemenPANRB Dedu S. Bratakusuma mengatakan kasus demikian bisa terjadi karena bupati itu tidak paham akan kekuatan putusan PTUN.

"Bupati masih bisa berkelit bahwa aturan yang dipakai adalah UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, sehingga menganggap putusan PTUN tidak bersifat mengikat," katanya.
Akibat buruk dari politisasi birokrasi tersebut adalah penjatuhan karir pegawai birokrasi atau PNS yang bersangkutan.

Kandidat kepala daerah yang menang seringkali memasukkan orang-orang yang dianggap mendukung pemilihannya ke dalam jajaran birokrasi pemda setempat. "Akibatnya, hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan juga terganggu. Ini tidak boleh terjadi lagi," ujarnya.
[Antara via ROL]
Read more ...
Sunday, March 17, 2013

Tanggal Ujian CPNS 2013 Honorer K2 Digelar Agustus

BALIKPAPAN - Jumlah Pekerja Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer yang amat banyak di setiap kota tentunya menjadi permasalahan tersendiri. Maka dari itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan mengadakan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang ditarget digelar Agustus mendatang.

Diketahui, kecemburuan antara tenaga honorer dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap menimbulkan konflik sosial. “Oleh karena itu kita akan menyelesaikan masalah ini dengan menyeleksi tenaga honorer untuk menjadi PNS,” ungkap Asisten Deputi Koordinasi dan Manajemen Sistem SDM Kemenpan-RB Naftalina Sipayung di Kantor Wali Kota Balikpapan, Jalan Sudirman, kemarin (6/3).

Ia menjelaskan, penyelesaian masalah tenaga honorer tersebut dengan cara pemetaan menjadi Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2). “Untuk K1 sudah selesai pada 2012, sementara untuk K2 targetnya akan selesai dalam masa 2013-2014,” sambungnya.

K2 sendiri, lanjutnya, saat ini tengah dalam proses pendataan dengan berbagai persyaratan. “Syaratnya pada dasarnya sama antara honorer K1 dan K2. Yakni diangkat pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Syarat lainnya adalah berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, tenaga honorer yang masuk K1 sesuai dengan Permenpan-RB No 5 Tahun 2010 adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Dan pembiayaan honornya langsung oleh APBD atau APBN. Sedangkan honorer K2 umumnya merupakan tenaga honorer sekolah dan sejenisnya, biasanya gajinya bersumber dari non-APBN atau sumber dana lain seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), honor sekolah, dan lainnya.

Naftalina menjelaskan, Kemenpan-RB bersama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) masih membicarakan untuk penunjukan perguruan tinggi mana yang akan dijadikan konsorsium untuk membuat soal ujian. “Mengenai bobot soalnya masih akan kita bicarakan. Yang jelas bedanya dengan seleksi CPNS umum hanyalah lembar jawab yang menggunakan Lembar Jawab Komputer (LJK). Sementara seleksi CPNS umum langsung menggunakan komputer,” pungkasnya.

Terpisah, Kabag Humas Pemkot Balikpapan Sudirman Djayaleksana menjelaskan, Balikpapan telah melakukan seleksi untuk memilih tenaga honorer K1 sejak 2010 silam. Dari hasil seleksi tersebut diperoleh 94 orang honorer K1 yang langsung diangkat menjadi CPNS dan digaji menggunakan dana APBN/APBD.

“Sementara untuk K2 ini memang berbeda. Karena harus ada Tes Kompetensi Dasar (TKD). Di Balikpapan sendiri ada 374 honorer K2. Jika lolos dalam seleksi CPNS pada Agustus mendatang dipastikan akan diangkat menjadi PNS. Tapi jika tidak lolos, sesuai amanat dari Menpan-RB akan dilihat dan disesuaikan dengan anggaran daerah. Jika memang masih dibutuhkan dan daerah mampu membiayai, maka akan dipekerjakan dengan sistem kontrak. Tapi jika sudah tidak dibutuhkan atau tidak mampu membiayai tentunya tidak akan dipakai,” sambungnya.

Sementara, dalam sosialisasi terkait seleksi CPNS di auditorium kantor wali kota, kemarin, beberapa tenaga honorer masih khawatir jika namanya tidak masuk dalam database. “Nantinya dilakukan uji publik selama 21 hari untuk memastikan data yang dihimpun sudah valid. Setelah itu, data akan disetor kembali ke Kemenpan-RB,” pungkasnya [Kaltim Pos]
Read more ...
Thursday, March 7, 2013

Info Pendaftaran CPNS

Info Pendaftaran CPNS 2013 terbaru dapat anda lihat di SINI. Saya akan berusaha untuk memberikan informasi terbaru secara update
.

CPNS
CPNS 2013

Pendaftaran CPNS adalah hal yang sangat ditunggu tiap tahun oleh pencari kerja yang ingin menjadi PNS. Jumlah pelamar yang ingin menjadi PNS tiap tahunnya terus bertambah ditambah lagi Pendaftar CPNS sebelumnya yang belum tertampung. Akan tetapi penerimaan CPNS disetiap instansi belum bisa menampung semua peminat tiap tahunnya.

Hal tersebut yang mengakibatkan jumlah pendaftar CPNS terus meningkat tiap tahunnya. Semoga saja tahun ini ada perubahan yang signifikan.

Informasi tentang Lowongan dan formasi CPNS tahun ini dapat anda lihat pada tulisan saya yang lainnya.


Informasi Lengkap tentang CPNS 2013 DISINI....!!!!


Pendaftaran CPNS
Read more ...

Penerimaan CPNS SOLO

Penerimaan CPNS 2013 di Solo. Pada tahun anggaran 2013 ini, Pemkot Solo kemungkinan besar tidak mebuka pendaftaran CPNS 2013. Hal ini dikarenakan Pemkot Solo lebih memilih berkonsentrasi pada
seleksi pegawai honorer kategori II (K II) yang telah mencapai 840 orang. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Etty Retnowati, saat ditemui di Balaikota, Senin (3/12), menyatakan Pemkot belum tertarik menambah PNS untuk memperkuat SKPD yang ada. Pihaknya mengutamakan seleksi pegawai honorer K II untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Kategori ini akan diseleksi tahun depan. Untuk rekrutmen CPNS, sementara belum mengajukan,” terangnya. Etty menguraikan, dari 840 honorer K II, beberapa di antaranya adalah guru honorer. 

Menurut dia, semua pegawai honorer ini akan tercakup seleksi tanpa kecuali. Pihaknya mengaku sudah menganggarkan dana untuk seleksi tersebut. “Alokasi anggaran sudah diajukan dan ditetapkan,” ujarnya tanpa mau memerinci angka. Selain seleksi honorer kategori II, Etty masih memiliki PR ihwal pengangkatan pegawai honorer kategori I (K I). Menurut Etty, pengangkatan K I sudah melalui seleksi dan tinggal menunggu pemberkasan. “Dengan melihat potensi yang ada, kami tak mau buru-buru mengajukan (rekrutmen CPNS). Kami juga masih menunggu apakah moratorium benar-benar dicabut atau tidak,” tegasnya. Etty menambahkan, seleksi pegawai honorer kategori II direncanakan dimulai pada medio April hingga Mei 2013. CPNS 2013

Dia menyebut penyeleksian itu sudah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 56 Tahun 2012 (revisi PP 48 Tahun 2005) tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Dalam aturan itu, honorer K II bisa diangkat CPNS mulai 2013 sampai 2014. “Jadi, pengangkatan honorer K II menjadi CPNS harus melalui seleksi, beda dengan K I yang otomatis diangkat CPNS.” 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, mengaku telah menganggarkan dana hingga setengah miliar untuk meningkatkan kinerja PNS pada 2013. Dana tersebut, imbuhnya, akan digunakan untuk menggelar sejumlah pelatihan. “Tahun depan kami fokus ke peningkatan profesionalisme PNS. Untuk SKPD teknis seperti Dishubkominfo, DPPKA dan lainnya, pelatihan akan lebih digalakkan,” tandasnya. 


Itulah info seputar Penerimaan CPNS SOLO yang kami dapatkan saat ini. Semoga bermanfaat :)


Read more ...

REKRUTMEN CPNS Boyolali

Pendaftaran CPNS kali ini menginfokan tentang rekrutmen CPNS di Boyolali. Menurut kabar, Pemkab Boyolali masih memiliki sebuah pekerjaan rumah (PR) terkait pengangkatan 1.191 tenaga honorer yang masuk dalam kategori
II sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di wilayah itu. Namun di sisi lain, hingga kini belum ada kepastian dari pemerintah pusat terkait aturan pengangkatan tenaga honorer yang dibayar dengan non-APBN/APBD tersebut.

Sebanyak 1.191 tenaga honorer tersebut, terdiri atas 706 tenaga honorer guru, tiga tenaga honorer bidang kesehatan dan 482 tenaga honorer bidang teknis administrasi lainnya. Para tenaga honorer tersebut, jelasnya, merupakan tenaga honorer yang pernah melalui tahapan verifikasi sekitar 2010 lalu. Untung menambahkan dalam pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS tersebut, prosesnya akan tetap melalui seleksi khusus.
“Tetap akan dites [tenaga honorer] dengan sistem rangking atau passing grade, meskipun tahapan seleksinya nanti akan sedikit berbeda dengan seleksi CPNS dari formasi umum,” imbuh dia. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Sujadi juga membenarkan belum adanya kepastian dari pemerintah pusat tentang aturan pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS 2013 tersebut. Terkait hal itu, kewenangan penerbitan aturan sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat. 

“Untuk perekrutan dan pengangkatan tenaga honorer kategori II, Boyolali ya harus menunggu, karena kewenangannya ada di pemerintah pusat,” kata Sujadi.

                            INFO LENGKAP CPNS 2013

Itulah Info Rekrutmen CPNS 2013 dari Boyolali yang kami dapatka. Smoga bermanfaat.


Read more ...

Penerimaan CPNS Wonogiri 2013

Penerimaan CPNS 2013 di Wonogiri. Rencana Penerimaan / Pendaftaran CPNS Wonogiri anggaran 2013 akan mengikut kepusat. Dengan kata lain kemungkinan Pemkab Wonogiri tidak melakukan rekrutmen CPNS tahun 2013 ini. Hal ini terjadi setelah
Komisi anggaran DPRD Wonogiri sepakat mencoret anggaran penyelenggaraan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) senilai Rp775 juta pada RAPBD 2013. Hal itu menyusul kondisi anggaran Pemkab Wonogiri belum memenuhi standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat, yakni belanja pegawai kurang dari 50%.

Sebelumnya, Pemkab Wonogiri juga telah melakukan moratorium rekrutmen CPNS pada 2011 dan 2012. Ketua Komisi A DPRD Wonogiri, Soetarno SR, kepada Solopos.com, di sela-sela rapat komisi anggaran, Jumat (23/11/2012), mengungkapkan keputusan komisi anggaran mencoret usulan anggaran penyelenggaraan CPNS tersebut didasari hasil konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum lama ini. Konsultasi yang dilakukan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri tersebut memberi penegasan bahwa pemerintah daerah (pemda) hanya bisa mendapatkan kuota CPNS jika memiliki persentase belanja pegawai kurang dari 50%. Hal tersebut merujuk pada keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang pelaksanaannya berlaku hingga Desember 2012.

 “Riilnya, belanja pegawai Wonogiri mencapai 66,59%. Jadi Wonogiri berat untuk merekrut CPNS tahun depan, sehingga anggaran CPNS daerah Rp775 juta didrop. Dialihkan untuk kepentingan lain dulu,” beber Soetarno.

Kendati demikian, keputusan mencoret anggaran penyelenggaraan CPNS 2013 dibarengi rekomendasi. Rekomendasi itu menyebut jika tahun depan Pemerintah menetapkan regulasi baru yang memberi peluang Pemkab Wonogiri merekrut CPNS, anggaran bisa diupayakan dari APBD perubahan 2013 dengan mekanisme mendahului anggaran. Dengan demikian, meskipun gelombang rekrutmen CPNS 2013 dimulai pertengahan tahun tidak akan ada masalah. Di samping soal kepastian CPNS, hasil konsultasi ke BKN juga menghasilkan kepastian pengangkatan tenaga honorer di Wonogiri yang saat ini belum juga diangkat. Soetarno mengatakan tenaga honorer kategori I sebanyak 21 orang akan diangkat Desember tahun ini. Sedangkan tenaga honorer kategori II sebanyak 789 orang harus melalui seleksi.

 Sementara itu, menanggapi kemungkinan batalnya rekrutmen CPNS di Wonogiri, Kepala BKD Wonogiri, Rumanti Permanandiyah, membenarkan hal itu. Dia pun membenarkan usulan anggaran penyelenggaraan CPNS 2013 telah dicoret. Namun, Rumanti berpandangan rekrutmen masih mungkin dihelat jika Pemerintah merilis regulasi baru. “Keputusan bersama tiga menteri itu kan berlaku hanya sampai Desember 2012.

 Artinya, kalau ada regulasi baru dan memberi peluang CPNS, ya tetap ada rekrutmen di Wonogiri,” kata dia. Dia menambahkan kebutuhan rekrutmen CPNS di Pemkab Wonogiri sebenarnya sangat tinggi. Rumanti mencatat kebutuhan tenaga baru mencapai 1.800 orang. Angka itu didominasi guru SD dan tenaga administrasi. Dia berharap masih bisa mendapat kuota CPNS sedikitnya 200 orang tahun depan. Dengan tambahan itu, beban kerja di lingkungan Pemkab Wonogiri paling tidak sedikit berkurang.

                            Info CPNS 2013 selengkapnya DISINI....!!!!

Itulah info tentang Penerimaan CPNS Wonogiri 2013 yang berhasil kami dapatkan. Semoga bermanfaat :)

Pendaftaran CPNS 2013

Read more ...

Formasi CPNS 2013

Formasi CPNS 2013 dapat anda lihat Disini infonya. Formasi CPNS Merupakan Hal penting yang perlu kita ketahui bersama untuk melihat instansi mana saja yang membuka lowongan CPNS tahun 2013 ini dan berapa banyak formasi
yang dibutuhkan. Memang sangat banyak yang ingin jadi PNS, olehkarena itu bagi yang berencana untuk mendaftar CPNS tahun ini, anda harus melihat berapa banyak formasi CPNS yang dibutuhkan, untuk bisa menyusun langkah strategis kedepan.

CPNS
CPNS 2013
Menurut Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), penambahan formasi CPNS dari jalur umum untuk tahun 2013 ini hanya sebanyak 60 ribu, yakni 40 ribu untuk daerah dan 20 ribu untuk instansi pusat. "Usulan tambahan harus berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja. Selain itu, instansi itu harus sudah memiliki proyeksi kebutuhan pegawai 5 tahun ke depan," ujarnya dalam percakapan dengan pers di Jakarta, Kamis (21/02).

Prorioritas formasi CPNS 2013 adalah penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan. Demikian yang dikatakan oleh Tasdik Kinanto selain dari formasi-formasi lainnya.

Jadi Mulai Sekarang, Persiapkan diri anda untuk mengikuti ujian CPNS 2013 yang akan datang.

                       Info Lengkap Penerimaan CPNS 2013 ada DISINI

Pendaftaran CPNS
Read more ...
Wednesday, March 6, 2013

Selamat Datang

Selamat Datang di CPNS 2013
Pusat Informasi Pendaftaran CPNS 2013

Disini saya akan mencoba untuk berbagi info tentang penerimaan dan Pendaftaran cpns 2013. Semoga ini bisa membantu kita semua.

Sukses Untuk kita semua :)


Pendaftaran CPNS

Read more ...
Tuesday, March 5, 2013

Aturan Mutasi Pejabat Daerah Diperketat

Kepala daerah diminta tidak seenaknya melakukan mutasi pejabat. Pergantian pejabat harus didasarkan pada sistem promosi terbuka agar pegawai yang menempati jabatan adalah orang dengan kompetensi baik.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, sistem promosi terbuka ini nantinya akan dipayungi ndang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksanaannya akan dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang beranggotakan pejabat instansi terkait, perwakilan korps pegawai, dan kalangan profesional.

"KemenPAN-RB juga telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, agar pelaksanaan promosi jabatan dilaksanakan secara terbuka. Ini sesuai amanat dalam RUU ASN,” kata Azwar dalam keterangan persnya, Selasa (5/3).

Saat ini, lanjutnya, KemenPAN-RB juga tengah melakukan promosi jabatan secara terbuka untuk tiga deputi yang lowong karena pensiun dan sejumlah jabatan eselon II. Sedangkan instansi lain yang melakukan promosi terbuka antara lain BNP2TKI, untuk mengisi jabatan eselon I (Deputi).

"Dengan adanya promosi terbuka diharapkan tercipta kompetisi yang sehat sehingga SDM aparatur yang terbaik akan terpilih. Di samping tidak ada lagi faktor like and dislike dalam penempatan jabatan,” tambahnya.

Politisi PAN ini juga mengatakan, saat ini sebenarnya promosi jabatan telah dilaksanakan secara terbuka, tetapi pada umumnya masih bersifat internal instansi. ”Kita menginginkan lebih luas lagi, terbuka secara nasional, orang daerah bisa ke pusat, orang pusat bisa ke daerah,” pungkasnya. (Esy/jpnn)
Read more ...

Tata Cara Pendaftaran Anggota POLRI Tahun 2013

Tata Cara Pendaftaran Anggota POLRI - Kepolisian Negara Republik Indonesia memberi kesempatan kepada Pemuda-Pemudi warga negara Republik Indonesia, untuk mengikuti pendidikan Brigadir Polisi, Tamtama Polisi, Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), dan Akademi Kepolisian (Akpol). Untuk pendaftaran anggota POLRI pada Brigadir dan SIPSS telah diumumkan secara resmi oleh POLRI.

Jika anda salah satu yang tertarik dan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota POLRI, Berikut ini adalah Tata Cara Pendaftaran Anggota POLRI Tahun 2013:
1. Membuka website www.penerimaan.polri.go.id setelah website terbuka peserta memilih menu registrasi.

2. Selanjutnya klik pilihan untuk "Penerimaan Taruna/i Akademi Kepolisian" atau "Penerimaan Inspektur Polisi Sumber Sarjana" atau "Penerimaan Brigadir Polisi" setelah terbuka isikan form registrasi secara lengkap dan benar (tidak dipalsu/sesuai dengan dokumen yang dimiliki peserta.

3. Setelah mengisi data, peserta agar memasukkan kode verifikasi sesuai gambar yang muncul pada kolom registrasi

4. Selanjutnya memasukkan password sesuai pilihan peserta (minimal 4 huruf/karakter) selanjutnya klik tombol DAFTAR

5. Maka akan muncul pesan informasi, selamat anda sudah mengisi form registrasi dengan benar, nomor registrasi ini harap disimpan dengan baik dan selanjutnya untuk penukaran nomor registrasi menjadi nomor ujian paling lambat ... (sesuai dengan yang tercantum pada form registrasi) Untuk informasi lebih lanjut harap melihat pengumuman di masing-masing Polda/Polres. Jika hilang dapat menghubungi Polda masing-masing.

6. Berdasarkan hasil registasi diatas peserta datang ke Polda atau Polres/Pabanrim sesuai form registrasi dengan membawa persyaratan lengkap dan menunjukkan nomor registrasi kepada panitia daerah.

7. Anda dapat mendownload tata cara registrasi. Klik link ini
Read more ...

Info Pendaftaran Anggota POLRI Tahun 2013

Info Penerimaan & Pendaftaran Anggota POLRI 2013 - Kepolisian Negara Republik Indonesia memberi kesempatan kepada Pemuda-Pemudi warga negara Republik Indonesia, untuk mengikuti pendidikan Brigadir Polisi, Tamtama Polisi, Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), dan Akademi Kepolisian (Akpol). Untuk pendaftaran anggota POLRI pada Brigadir dan SIPSS telah diumumkan secara resmi oleh POLRI.

1. Brigadir Polisi
- Mengikuti pendidikan selama 7 (tujuh) bulan di masing-masing SPN Polda
- Output pangkat Brigadir Dua Polisi

2. Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS)
- Mengikuti pendidikan selama 6 (enam) bulan di Setukpa Lemdikpol Sukabumi
- Output pangkat Inspektur Polisi Dua

3. Akademi Kepolisian (Akpol)
- Mengikuti pendidikan selama 4 (empat) tahun di Akpol Semarang
- Output pangkat Inspektur Polisi Dua
- Setara strata S1 dengan gelar S.IK (Sarjana Ilmu Kepolisian)

4. Tamtama Polisi
- Mengikuti pendidikan selama 6 (enam) bulan di masing-masing SPN Polda
- Output pangkat Bharada Polisi

Jadwal Pendaftaran Penerimaan Anggota POLRI Tahun 2013

Agenda Brigadir

  • Giat Tingkat Polda (2013)
  • 2 Mar - 29 Mar Daftar & Rikmin Awal
  • 2 Apr - 16 Apr Rik Kesehatan I
  • 17 Apr - 18 Apr Rik Psikologi
  • 22 Apr - 23 Apr Uji Akademik
  • 24 Apr - 29 Apr Rik Kesehatan II
  • 1 Mei - 6 Mei Uji Jasmani
  • 7 Mei - 8 Mei Rik Min Akhir
  • 11 Mei Sidang Kelulusan Sementara
  • 16 Mei Sidang Kelulusan Akhir

Agenda SIPSS

  • Giat Tingkat Polda (2013)
  • 4 Mar - 11 Mar Daftar & Rikmin Awal
  • 13 Mar - 15 Mar Rik Kesehatan I
  • 16 Mar Rik Psikologi
  • 18 Mar - 19 Mar Rik Kesehatan II
  • 25 Mar Rik Min Akhir
  • 27 Mar Sidang Kelulusan Panda

Untuk informasi lengkap Info penerimaan dan pendaftaran anggota POLRI tahun 2013 kunjungi situs resmi penerimaan POLRI.
Read more ...

STAN di Sumbawa Akan Dibangun Kemenkeu

STAN Sumbawa - Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mendirikan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), guna menghasilkan akuntan negara di daerah.

"STAN di Sumbawa itu akan menjadi pendidikan tinggi kedinasan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan, pertama di luar Pulau Jawa," kata Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi di Mataram, Selasa (5/3/2013).

Ia mengatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo akan datang ke NTB, 10 Maret 2013, terkait pendirian STAN di Pulau Sumbawa itu. Direncanakan, Menkeu dan Gubernur NTB akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pendirian STAN di Sumbawa.

"Pak Menkeu juga akan langsung meninjau lokasi pembangunan kampus STAN di Sumbawa. Ini patut diapresiasi karena Kemkeu memilih lokasi di wilayah NTB, dan menjadi STAN pertama di luar Pulau Jawa," ujarnya.

Apalagi, lanjut Zainul, Menkeu yang sangat jarang meninggalkan Jakarta, akan langsung meninjau lokasi. Direncanakan STAN yang akan didirikan di Pulau Sumbawa itu, diawali dengan program Diploma Satu (D1) atau Program Diploma Bidang (Prodib) Keuangan.

Menurutnya, STAN akan menampung lulusan SMU, Madrasah Aliyah dan SMK, dalam jumlah terbatas sesuai program pendidikan yang direncanakan. STAN didirikan dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI No.45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden RI No.12 Tahun 1967 serta dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI No.1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977.

Sejauh ini, untuk Prodip I Keuangan lama pendidikannya satu tahun (dua semester), bertempat di Kampus STAN Jakarta, dan di Balai Diklat Keuangan yang terdapat di delapan daerah, yaitu Medan, Palembang, Yogyakarta, Malang, Balikpapan, Makassar, Cimahi dan Manado.

Untuk Prodip III Keuangan lama pendidikannya tiga tahun (enam semester), bertempat hanya di Kampus STAN Jakarta. Pendidikan STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI.

Lulusannya wajib kerja selama tiga kali masa pendidikan ditambah satu tahun. Lulusan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah lulus pendidikan dan ditempatkan di instansi-instansi tersebut akan diproses pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan golongan II A untuk lulusan Prodip I Keuangan dan golongan II C untuk lulusan Prodip III Keuangan.

Setelah bekerja dan mengikuti Diklat Pra Jabatan Tingkat II akan diproses pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat Pengatur Muda/golongan II A untuk lulusan Prodip I Keuangan dan pangkat pengatur/golongan II C untuk lulusan Prodip III Keuangan. 
[Sumber: Antara, Via: Kompas]
Read more ...

Sitemap Pendaftaran CPNS

Inilah sitemap dari Pendaftaran CPNS. Sitemap ini bertujuan agar Search enggine dapat mengindeks semua postingan saya.

inilah Sitemapnya :

http://infokhususcpns.blogspot.com/atom.xml?redirect=false&start-index=1&max-results=9999


Pendaftaran CPNS
Read more ...
Monday, March 4, 2013

Penilain Prestasi Kerja PNS Daerah Diterapkan 2014

Penilaian Prestasi Kerja - Sebagai salah satu upaya percepatan reformasi birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk segera melaksanakan penilain prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), setidaknya pada 1 Januari 2014 mendatang. Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor O2 Tahun 2013 tertanggal 15 Februari. "Penilaian prestasi kerja PNS ini untuk mewujudkan pegawai yang professional dalam mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena itu, saat ini setiap pegawai harus memiliki rencana dan target kerja setiap tahunnya sesuai bidang tugasnya,"jelas Azwar di Jakarta.

Azwar memaparkan, di samping ditujukan bagi para Kepala Daerah seperti Gubernur, Bupati/Walikota, Surat Edaran tersebut juga dialamatkan kepada Para Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian disingkat (L), para pemimpin Kesekretariatan Lembaga Negara, dan para pemimpin Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan. Hal tersebut, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi PNS. "Karena itu, pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS harus sudah mulai dilakukan pada 1 Januari 2014,"ujarnya.

Agar pelaksanaan penilaian prestasi kerja berjalan efektif di lingkungan instansi masing-masing, lanjut Azwar, para pemimpin instansi diharapkan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan sistem penilaian prestasi kerja pegawai yang baru. Terkait dengan masalah penilaian itu, Kementerian PAN - RB bersama seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam waktu dekat akan mengadakan rapat koordinasi. "Rapat koordinasi tersebut untuk menyatukan persepsi tentang pelaksanaan sistem penilaian prestasi kerja,"lanjutnya.

Sebelum rapat koordinasi itu dilakukan, Azwar meminta setiap instansi mendalami substansi PP No 46 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) No 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan peraturan pemerintah. "Dan bila memungkinkan menerapkan ketentuan "tersebut,"imbuh dia.

Desakan penilaian kinerja ini menuai dukungan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator ICW Danang Widyoko mengatakan, dengan adanya kontrak kinerja itu maka setiap kinerja PNS di seluruh instansi pusat maupun daerah dapat diukur secara jelas. "Dan untuk pengawasannya juga jelas," kata dia.

Danang juga mengapresiasi inisiatif Kemen PAN-RB yang menginisiasi keberadaan kontrak kinerja ini. Dia berharap upaya Kemen PAN-RB itu dicontoh kementerian atau lembaga serta pemda lainnya. Dengan pengukuran kinerja ini, penerapan reformasi birokrasi bisa berjalan dengan baik. Dimana pegawai yang kinerjanya bagus akan mendapatkan tunjangan kinerja atau remunerasi yang lebih. Sebaliknya untuk pegawai yang kinerjanya jelek, remunerasinya diberikan lebih rendah. [Ken/Jambi Ekspres]
Read more ...

Sistem Lelang Jabatan DKI Jakarta Diterapkan Bulan April 2013

Sistem lelang jabatan bagi lurah dan camat yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan segera dimulai pada April mendatang. Pada pelaksanaannya, sistem ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara No. 16 Tahun 2012, dan UU Pokok Kepegawaian.

"Mungkin April nanti sudah mulai jalan," kata Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir di Balai Kota Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (4/3).

Dia menjelaskan, proses penyeleksian para pendaftaran yang ditujukan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Jakarta akan berlangsung secara terbuka dan transparan. Dengan demikian, setiap PNS memperoleh kesempatan sama selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

"Lelang jabatan itu hanya bahasa marketing saja. Disebut lelang karena konteksnya terbuka dan transparan," lanjutnya.

PNS dengan pangkat 3B hingga 3C dapat mendaftarkan diri sebagai lurah, sedangkan jabatan camat dibuka untuk mereka yang berpangkat 3D sampai 4A. Para pendaftar pun hanya dibatasi pegawai yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sampai saat ini PNS dari luar daerah DKI enggak bisa ikutan," ungkapnya.

Hingga saat ini, jabatan yang dilelang hanya mencangkup jabatan struktural, yakni lurah dan camat. BKD masih mempertimbangkan jabatan fungsional unuk diikutsertakan atau tidak.

"Masih dipertimbangkan ini untuk jabatan struktural saja, atau berlaku juga untuk jabatan fungsional," tandasnya.

Menurut data, untuk PNS dengan pangkat 3C sampai 4A yang diperbolehkan mendaftar untuk posisi camat berjumlah 29.590 orang. Sedangkan untuk PNS dengan pangkat 3B sampai 3C yang boleh mendaftar untuk jabatan lurah, berjumlah 3.183 orang.

Sedangkan untuk jabatan struktural, jumlah PNS yang diperbolehkan mendaftar untuk jabatan camat diperkirakan mencapai 3.143 orang dan 9.074 orang untuk lurah.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku sebelum sistem tersebut berjalan agar diujicobakan lebih dulu kepada gubernur dan wakilnya.

"Saya minta untuk mengetes saya, kalau pak gubernur enggak bisa ya saya. Mereka akan tes saya dulu, jadi mereka akan buat saya seolah-seolah kalau saya jadi lurah atau camat apa yang harus saya lakukan. Nah itu yang akan dicatat, supaya seluruh lurah dan camat yang terpilih nanti bisa seperti harapan kami," jelasnya.

Ahok menceritakan saat ini sudah ada tiga atau empat surat yang berasal dari kementerian dan instansi PNS lainnya daftar untuk lelang jabatan lurah. Namun, Ahok enggan menyebutkan siapa-siapa mereka yang tertarik.

"Mereka pengen ikut lelang jabatan jadi lurah. Lucu juga sih, ada satu yang bilang pengen jadi lurah di kampung saya. PNS mana saya enggak enak sebutnya, lupa," bebernya.

Mantan anggota komisi II DPR ini berharap sistem ini berjalan bulan ini, cuma sistem harus benar-benar disiapkan. Pasalnya, ada sekitar 40 ribu pegawai yang mesti disaring.

"Kalau lurah lama dan camat lama mau bertobat gimana. Tobat pelayanan bank, urusin orang masak mau diganti. Prinsipnya pak gubernur kan sederhana. Masa lalu dilupakan, mulai yang baru," tegas dia. [tyo/merdeka.com]
Read more ...

Sistem Kontrak Kinerja Untuk Pejabat

Kontrak Kinerja Pejabat - Kementerian/lembaga sudah saatnya mampu menerapkan sisten kontrak kinerja secara berjenjang terhadap para pejabatnya. Ini untuk memudahkan pengukuran kinerja dari pejabat tersebut.

"Dengan adanya kontrak kinerja, maka setiap pekerjaan dapat diukur, serta untuk mengawasinya juga lebih jelas," ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko usai audiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Jakarta, Senin (4/3).

Sebenarnya, menurut dia, kontrak kinerja tersebut tidak hanya dapat diterapkan pada tingkat pusat, tetapi juga harus dapat dilaksanakan pemerintah daerah.

"Program reformasi birokrasi yang telah disusun pemerintah pusat seharusnya dapat diterapkan oleh seluruh instansi pemerintahan di daerah," katanya.

Sebagaimana diketahui, Kemenpan-RB telah menerapkan kontrak kinerja sebagai upaya strategis dalam mengawali pelaksanaan tahun anggaran 2013. Di dalam kontrak kinerja itu meliputi sejumlah hal yang menjadi indikator dalam penilaian, antara lain sasaran strategis, indikator kinerja, serta target dan waktu penyelesaian program kegiatan masing-masing pejabat eselon I dan II.

Dalam kesempatan itu, Danang juga menyinggung pengawasan terhadap proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dia menilai, rekrutmen untuk tahun 2013 ini akan lebih berat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ini terlihat dari masih ditemukannya sejumlah kasus saat seleksi CPNS di berbagai daerah.

Sebelumnya, Azwar Abubakar mengatakan, pada tahun 2013 ini pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan zero growth menuju minus growth dalam melakukan rekrutmen CPNS.

Dia menjelaskan, penambahan formasi CPNS dari jalur umum untuk tahun 2013 ini hanya sebanyak 60 ribu.

"Usulan tambahan juga harus berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja. Selain itu, instansi itu harus sudah memiliki proyeksi kebutuhan pegawai 5 tahun ke depan," katanya.

Selain itu, penerimaan CPNS tersebut juga masih dibatasi untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan jabatan-jabatan tertentu yang benar-benar dibutuhkan oleh organisasi. "Misalnya untuk tenaga penyuluh pertanian. Ini dibutuhkan dalam meningkatkan hasil pertanian," ujarnya. [Tri Handayani/Suara Karya]
Read more ...
Sunday, March 3, 2013

PNS Dilarang Terlibat Politik Praktis

Menjelang semakin terselenggaranya Pemilukada NTB Mei mendatang, Gubernur NTB, KH. Muhammad Zainul Majdi menekankan kepada seluruh pejabat lingkup Pemprov NTB untuk tidak terlibat secara pratktis atau secara langsung.

Gubernur menyatakan, para pejabat agar tidak kehilangan fokus karena adanya situasi tertentu, tetapi fokus karena tugas PNS yang paling utama, yakni menjadi abdi negara, abdi pemerintah. dan abdi masyarakat.

"Itu bentuk tindakan preventif kepada semua pejabat di lingkup Pemprov NTB," kata Gubernur NTB,

Majdi juga menegaskan, masyarakat butuh pelayanan dan kinerja khususnya pejabat, karena kinerja yang diharapkan masyarakat itu bukannya kinerja politik, tetapi kinerja birokrasi, yakni melaksanakan program dan penataan program pemerintah.dan pembinaan kemasyarakatan.

Dia menyebutkan, dalam Undang-undang PNS tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam politik praktis. Jika ada PNS yang ditemukan akan ditindak tegas sesuai Undang-undang yang berlaku [LombokKita]
Read more ...

Desak Transparansi Rekrutmen CPNS Baru

Pembersihan rekrutmen CPNS baru dari praktek suap semakin gencar. Tim komite pengarah reformasi birokrasi nasional meminta pemerintah segera menuntaskan pengalihan status pejabat pembina kepegawaian dari pejabat politik ke PNS karir.

Desakan itu disuarakan oleh Wakil Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Sofian Effendi. Mantan rektor UGM itu mengatakan, praktek suap dalam seleksi CPNS baru muncul karena dekatnya agenda rutin ini dengan aspek politik daerah. "Bagaimana tidak kental politiknya, kalau penetapan dan pengangkatan CPNS baru ada di tangan kepala daerah yang notabene pejabat politik," katanya.

Sofian menuturkan jika pengalihan wewenang pejabat kepegawaian ini tertuang dalam Rancanan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Dia menyebutkan jika RUU ini masih dibahas bersama antara DPR dan pemerintah. "Setelah pejabat pembina kepegawaian ini dipegang PNS karir, mudah-mudahan intervensi politik dalam rekrutmen CPNS baru tidak terjadi lagi," kata dia.

Menurut Sofian, posisi PNS karir di dearah yang bertugas sebagai pejabat pembina kepegawaian nantinya adalah para sekrearis daerah (sekda) kabupaten, kota, dan provinsi. Memang para sekda ini masih berpotensi tetap bisa diintervensi kepala daerah. Tetapi Sofian mengatakan jika kinerja para sekda ini nantinya akan dikontrol ketat oleh komisi pengawas aparatur sipil negara (KASN).

Sofian mengatakan jika peluang terjadi rekrutmen CPNS besar-besaran bakal terjadi pada 2015 nanti. Pasalnya pada tahun tersebut, Indonesia mengalami ledakan jumlah PNS yang pensiun. Dia memperkirakaan saat ini ada 2,5 juta PNS yang pensiun.

Untuk menambal para PNS yang pensiun itu, Sofian mengatakan pemerintah juga menyiapkan skenario baru. Yakni tidak langsung membagi-bagikan kuota CPNS baru langsung ke instansi daerah atau pusat untuk ditetapkan sendiri formasinya.

Sebaliknya setiap instansi harus melapor kebutuhan formasi CPNS baru, baru setelah itu pemerintah pusat menetapkan kuotanya. "Tentu melalui analisis yang ketat," katanya.

Sofian sebelumnya pernah melontarkan jika praktek suap dalam rekrutmen CPNS kian menjadi-jadi. Dia memperkirakan jika nilai transasksi suap dalam agenda tahunan itu mencapai Rp 35 triliun. Bagi Sofian, masa penerimaan CPNS baru tidak ubahnya seperti ATM bagi kepala daerah.

Agenda besar reformasi birokrasi, menurut Sofian, harus benar-benar bisa menghilangkan praktek suap dalam penerimaan CPNS baru. Sebab jika praktek ini terus terjadi, integriatas kinerja para CPNS yang masuknya dengan suap tidak akan baik. Para CPNS yang masuk dengan suap itu bakal berpikir untuk segera mengembalikan modalnya. (wan/JPNN)
Read more ...
Friday, March 1, 2013

BNN: PNS Paling Banyak Pengguna Narkoba

MATARAM – Tingkat penyalahgunaan narkoba terbanyak dilakukan kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu terungkap dari hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram, tahun lalu. Tentunya ini sangat menyalahi disiplin PNS selaku abdi masyarakat.

Kepala BNN Kota Mataram, Abdul Latif Najib, menyebut, dari sebagian instansi pemerintah yang sudah dites, angka penyalahgunaannya memang terbilang kecil.
.
Namun jika dibandingkan dengan kalangan pelajar dan siswa, persentase PNS masih lebih banyak. Di mana dari 8 SKPD dengan sampel masing-masing 50 pegawai, tingkat penyalahgunaan di bawah 10 persen.

Sebelumnya pernah diungkapkan bahwa sekitar 6 orang PNS dinyatakan positif pengguna. Sementara di kalangan pelajar, dari sekitar 1800 siswa dengan sampel 100 siswa, tingkat penyalahgunaannya di bawah 5 persen. Pemeriksaan di kalangan pekerja juga dilakukan di instansi swasta.

“Kalau persentasenya kecil sih, di bawah 10 persen, tetapi itu positifnya juga tidak hanya positif golongan satu. Ada juga golongan tiga. Kalau siswa itu kurang di bawah 5 persen,” ungkapnya.

Dari hasil itu pihaknya akan tetap waspada, terutama di kalangan pekerja, seperti PNS. Mereka adalah golongan orang yang memiliki penghasilan, sangat rentan terjadi penyalahgunaan narkoba. Sementara untuk siswa menurutnya disebabkan karena pergaulan dan bisa juga jebakan.

“Penyalahgunaan ini kebanyakan yang punya penghasilan, kalau di kalangan pelajar mereka ini korban,” katanya.

Latif mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya memerangi penyalahgunaan barang haram tersebut. Tahun ini akan lebih diintensifkan ke kalangan pelajar, siswa dan mahasiswa, serta intasnsi pemerintah maupun swasta akan kembali dilakukan tes urine.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menandatangani MoU dengan dewan pendidikan yang di dalamnya juga ada Dikpora Kota Mataram, untuk memerangi narkoba.

“Sehingga BNN nanti bisa memetakan penyalahgunaan di institusi pemerintah dan swasta, di pelajar menengah dan mahasiswa,” tandasnya. [Jpnn]
Read more ...

RUU ASN Disahkan April 2013 Menjadi Undang-Undang ?

Sempat menyusut isu-isu yang membahas tentang pengesahan RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) kini isu ini muncul kembali. Dimana harapannya RUU ASN yang sudah heboh dimasyarakat dengan berbagai isu-isu yang ditimbulkan harapannya akan disahkan pada bulan April 2013 nanti.

Berita terbaru tentang pengesahan RUU ASN, Dikutip dari Hukum Online, Pemerintah siap bertemu dengan DPR-RI guna melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kalau pembahasan bisa dilaksanakan dalam masa sidang pertama, April 2013 dapat disahkan,” ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Jumat (1/3).

Menurut Wamen PAN-RB, saat ini pembahasan di tingkat pemerintah sudah selesai. Setelah dilakukan harmonisasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu terhadap beberapa pasal. Demikian ditulis situs Sekretariat Kabinet, Jumat (1/3).

Bila disahkan, nantinya penempatan kepala dinas atau pejabat eselon I dan II di suatu provinsi/kabupaten/kota tidak bisa lagi berdasarkan like and dislike. Kalau hal itu masih dilakukan, Presiden melalui Menteri PAN-RB bisa membatalkan.

“Penempatan dalam jabatan harus terbuka, dan diawasi oleh Tim Independen dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Eko Prasojo. Ia menjelaskan tugas KASN adalah menjamin merit system berbasis kompetensi dan kinerja, secara akuntabel bisa dilaksanakan.

Kalau Kepala Daerah tidak mau mengulang, lanjut Eko, Kementerian PAN-RB bisa menolak pemberian formasi tambahan Calon Pegaawai Negeri Sipil (CPNS) kepada daerah dimaksud. “Tindakan Menteri PAN-RB untuk tidak memberikan formasi ini sebenarnya sudah berjalan, dalam dua tahun terakhir,” ungkap Wamen PAN-RB.

Wamen PAN-RB menegaskan, transparansi dalam rekrutmen pejabat dengan ancaman penolakan pemberian formasi tambahan CPNS itu merupakan rangkaian dari kebijakan penghentian sementara penerimaan CPNS atau yang dikenal dengan moratorium.

“Tak ada analisis jabatan, tak ada perencanaan kebutuhan pegawai lima tahun, tak ada evaluasi beban kerja, belanja aparatur di atas 50 persen, dari APBD, maka tak akan diberikan formasi,” tegas Eko Prasojo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya pada tahun anggaran 2012, Menteri PAN-RB mengalokasikan anggaran untuk formasi 60 ribu CPNS. Namun yang terisi melalui jalur pelamar umum hanya 9.500 orang. “Selama ini daerah tak siap melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja secara benar. Umumnya formasi lebih berorientasi pada anggaran, bukan kebutuhan riil,” demikian Eko.
Read more ...