JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) merupakan salah satu institusi yang memperoleh tunjangan remunerasi. Seluruh pegawai di Kemen PAN-RB diinstruksikan menjadikan tunjangan remunerasi sebagai pelecut peningkatan kinerja.
Instruksi ini disampaikan Menteri PAN-RB Azwar Abubakar sebagai tindaklanjut penandatanganan kontrak kinerja dengan pegawaianya. Kementerian yang terkenal sebagai institusi dengan jumlah pegawai terkecil itu bertekat menjadi pelopor reformasi birokrasi di tanah air. "Kita harus menjadi engine of reform untuk kementerian-kementerian atau lembaga lainnya," tutur Azwar.
Menteri yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, pemberian remunerasi atau tunjangan kinerja harus menjadi pemacu semangat peningkatan kinerja dan disiplin di berbagai aspek. Seperti manajemen pengelolaan program, keuangan, serta perilaku antikorupsi.
Untuk urusan menghindari praktek korupsi, dia berharap supaya seluruh pejabat, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, dan pejabat pengadaan barang harus bekerja cermat. Selain itu juga harus teliti, hati-hati, dan selalu bekerja berlandaskan ketentuan perundang-undangan.
Azwar mengatakan di Kemen PAN-RB akan dibangun semancam monitoring evaluasi dan kinerja seluruh pegawai. Wamen PAN-RB Eko Prasojo mendapat amanat untuk mengkoordinasikan sistem monitoring dan evaluasi ini. "Monev (monitoring dan evaluasi) kinerja dijalankan berjenjang," ucap Azwar. Mulai dari pejabat eselon I hingga staf paling bawah, harus benar-benar terukur kinerjanya.
Dengan adanya pengukuran kinerja ini, maka tidak lagi berlaku sistem rajin malas mendapatkan gaji yang sama. Melalui sistem ini, pegawai atau aparatur yang disiplin dan memiliki kinerja bagus, akan mendapatkan tunjangan remunerasi lebih tinggi dibandingkan pegawai malas.
Azwar juga menuturkan dengan sistem monitoring dan evaluasi itu bisa mendorong akselerasi pelaksanaan program utama reformasi birokrasi mereka. Diantaranya adalah penyusunan rancanan undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), RUU Administrasi Pemerintahan, dan RUU Sistem Pengawasan Internal Pemerintah.
"Ketika undang-undang itu (saat ini masih RUU, red) bakal menjadi pijakan yang kuat dalam implementasi reformasi birokrasi," tandasnya.
Program lainnya yang harus mereka genjot adalah sembilan percepatan reformasi birokrasi dan penilaian mandiri program reformasi birokrasi (PMPRB) online. Selanjutnya adalah restrukturisasi kelembagaan melalui pengalihan jabatan struktural eselon III dan IV ke jabatan fungsional, seleksi CPNS baru melalui computer assisted test (CAT), dan uji kompetensi PNS.
"Tidak kalah penting juga untuk peningkatan pengawasan melalui zona integritas (ZI), wilayah bebas korupsi (WBK), dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM)," urai Azwar.
Menurutnya, semua hasil peningkatan kinerja aparatur pemerintah ini terus dipantau oleh masyarakat. Selain itu juga diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR, UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pegawasan dan Pengendalian Pembangunan) serta media masa. [wan/Jpnn]