Federasi guru Independen Indonesia (FGII) meminta para bupati dan wali kota se-Indonesia segera memberikan SK guru tetap kepada guru honorer. Hal ini akan membantu guru honorer untuk bisa mengikuti sertifikasi guru, sehingga guru honorer akan mendapat tunjangan profesi.
Sekjen FGII, Iwan Hermawan, mengatakan bahwa sekalipun rata-rata berpendidikan sarjana, pendapatan guru honorer masih di bawah UMR.
Bersadarkan keterangan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPMP) Kemendikbud, kata Iwan, guru tidak tetap (GTT), baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta bisa disertifikasi dan akan mendapat tunjangan profesi bila mendapat SK guru tetap dari bupati atau wali kota setempat.
Penerbitan SK ini juga menjadi salah satu upaya untuk menyelamatkan tunjangan profesi GTT sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan kepada GTT yang telah di sertifikasi sejak tahun 2007 lalu sampai sekarang.
“Pemerintah daerah tidak perlu takut untuk membebani anggaran karena tunjangn profesi bersumber dari pemerintah pusat. Bila perlu buat surat perjanjian dengan guru untuk tidak menuntut insentif dari pemda bila sudah menerima tunjangn profesi,” katanya.
Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Kota Bandung, Yanyan Herdiyan, mengatakan para guru honorer tidak berharap banyak bisa menjadi PNS bila sudah mendapat sertifikasi. “Kami berharap Wali Kota Bandung memperhatikan nasib guru honorer seperti yang sudah dilakukan bupati/wali kota dari daerah lain di Indonesia. Kenapa Kota Bandung tidak bisa?,” katanya.