Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merencanakan untuk membangun sistem informasi kepegawaian dalam jaringan. “Dengan sistem online (dalam jaringan), kami bisa mengetahui pergerakan pegawai negeri sipil (PNS) secara langsung,” kata Kepala Biro Hukum Imanuddin di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Saat ini, sistem informasi kepegawaian yang dimiliki pemerintah dan sejumlah pemerintah daerah masih dilakukan secara manual. Petugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memberikan data kepegawaian ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kemudian diserahkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam bentuk dokumen fisik.
Menurut dia, dengan sistem kepegawaian dalam jaringan (daring) perubahan data setiap PNS akan terpantau langsung oleh pemerintah.
Sejumlah permasalahan yang terjadi terkait kepegawaian di Tanah Air, umumnya mengenai penempatan tanggal bertugas atau terhitung mulai tanggal (TMT), penempatan pangkat dalam jabatan dan mutasi pegawai.
Tingginya aktivitas kepegawaian di daerah menjadi kendala bagi BKD untuk mengkinikan data pegawai negeri sipil (PNS). Jika terjadi kekeliruan data, pejabat pemerintah juga ikut bertanggung jawab. Dia mengakui kendala-kendala tersebut akibat dari sistem informasi kepegawaian yang tidak terintegrasi.
“Jadi ada dua persoalan, sistem kepegawaian yang lemah dan ketidakcermatan ketertiban pengelola kepegawaian di BKD dan BKN,” jelasnya.
Kasus kesalahan data kepegawaian terbaru terjadi di Aceh, yaitu dipromosikannya jabatan salah PNS yang sudah meninggal dunia sejak setahun lalu.
Pada Selasa (5/2), nama Rahmad Hidayat SH MH termasuk dalam daftar 419 pejabat eselon III dan IV yang dilantik di jajaran Pemerintah Daerah Aceh.
Ironisnya, ternyata Rahmad Hidayat telah meninggal dunia pada Januari 2012. Pelantikan tersebut dilakukan Gubernur Aceh Zaini Abdullah. (Ant/Was)