Akibat kebijakan moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS), Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja kekurangan pegawai. Penataan PNS ke masing-masing SKPD baru mencapai 69%. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jogja Maryoto mengatakan, kebijakan pemerintah pusat menghentikan penerimaan PNS berdampak pada kekurangan pegawai di lingkungan Pemkot.
“Kebutuhan PNS di lingkungan Pemkot mencapai sekitar 10.858 orang. Tapi, jumlah PNS saat ini hanya 8.028 orang,” katanya di sela-sela rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Jogja.
BKD sudah melakukan penataan dan perpindahan pegawai antar SKPD. Namun, langkah tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan pegawai di masing-masing SKPD. Sebab, penyebaran pegawai di masing-masing SKPD baru memenuhi kebutuhan sebanyak 69%.
Pemkot saat ini menyiapkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk diusulkan perekrutan pada tahun ini. Paling lambat, formasi tersebut harus sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir bulan ini. Sehingga penentuan formasi juga harus cermat. Apalagi, tiap tahun ada sekitar 300 pegawai yang memasuki masa pensiun.