Promosi seorang pegawai negeri yang telah meninggal setahun lalu, diakui pemerintah sebagai ketidakcermatan dan buruknya administrasi kepegawaian. Gubernur Aceh sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah, harus menelusuri dan menindak kecerobohan ini. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Eko Sutrisno, dan Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Imanuddin, secara terpisah di Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh mempromosikan Rahmad Hidayat, pegawai negeri yang meninggal setahun lalu sebagai Kepala Sub-Bagian Evaluasi Produk Hukum Kabupaten dan Kota, pada Bagian Pembinaan Hukum Kabupaten dan Kota pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh.
Ini diketahui ketika pelantikan 422 pejabat eselon II, III, dan IV oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Selasa (5/2/2013). Pengangkatan PNS yang sudah meninggal ini, kata Eko, menunjukkan tidak ada pembaruan Sistem Informasi Kepegawaian di Aceh. “Mekanisme updating data tidak dijalankan. Ketika daerah tidak melapor, BKN pun tidak memiliki data kondisi terakhir pegawai itu,” tuturnya.
Selain itu, Eko dan Imanuddin sepakat bahwa ada mekanisme promosi yang tidak dijalankan. Untuk pengangkatan dalam jabatan, semestinya diusulkan atasan. Proses penilaian harus dilakukan. Data juga diverifikasi terlebih dahulu oleh Badan Kepegawaian Daerah. Terakhir, rekam jejak calon pejabat itu dibahas dalam rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Ketidakcermatan pengelolaan kepegawaian ini mengindikasikan prosedur tidak dijalankan. Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah harus dimintai pertanggungjawaban, karena lalai sebagai pejabat pengelola kepegawaian daerah,” tutur Imanuddin.
Di sisi lain, BKN juga meminta Kepala Kanwil Regional Medan untuk mengklarifikasi kejadian ini. “Ini untuk perbaikan sistem dan kontrol. Tindakan akan diambil setelah kami mengecek apa yang terjadi,” kata Eko.
Selain itu, kata Imanuddin, gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah harus bertanggung jawab. Karenanya, gubernur harus menelusuri kinerja bawahannya yang mengelola kepegawaian.
Hal serupa juga, Imanuddin mengakui, kerap terjadi di daerah-daerah lain. BKD adalah satuan kerja perangkat daerah yang terkadang dipimpin seseorang yang bukan berlatar belakang pengelolaan kepegawaian. Kejadian ini, lanjutnya, juga harus menjadi momentum perbaikan kinerja pengelola kepegawaian.