Ruang mengajar guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terbatas lagi. Selain bisa mengabdi di sekolah berstatus negeri, guru PNS juga bisa mengajar di sekolah-sekolah swasta.
Payung hukum guru PNS mengajar di sekolah swasta kini dikaji. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mempertimbangkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2008 tentang guru yang membolehkan mengajar di sekolah swasta. Sehingga ke depan tidak lagi perbedaan antara guru PNS dan swasta.
Menurut Mendikbud Mohammad Nuh, salah satu poin dalam PP 74/2008 itu nantinya akan mengatur soal penempatan guru. Kajian menjadi pertimbangan karena ada sekolah swasta yang mengeluh kekurangan guru.
Kekurangan itu, lanjut Menteri asal Jawa Timur ini karena banyaknya guru swasta berprestasi yang lolos dalam tes CPNS. Sehingga guru tersebut harus keluar dari sekolah swasta. “Ketika mereka diterima (CPNS), maka harus keluar dari sekolah swasta itu. Jadi seakan sekolah swasta menjadi training centre,” ujar Nuh.
Atas pertimbangan ini, ke depan akan dibuat kebijakan guru negeri bisa mengajar di sekolah swasta. Hal itu juga sebagai langkah untuk mendorong program Pendidikan Menengah Universal (PMU), atau yang sering disebut wajib belajar dua belas tahun.
“Pemerintah boleh memberikan BOS ke negeri dan swasta, apa bedanya dengan guru. Sehingga kedepan guru negeri dapat diperbantukan ke sekolah swasta,” jelas Nuh.
Terkait mekanismenya, Mendikbud belum menjelaskan lebih jauh. Namun dia mengatakan, dalam revisi PP itu akan dibuat mekanisme penugasan, dengan berbagai pertimbangannya.
Sebelumnya Ketua Umum PB PGRI, Sulistiyo mengaku telah menyiapkan sejumlah usulan sebagai bahan revisi PP 74/2008. Di antara poinnya ialah meminta pemerintah melakukan penataan terhadap keberadaan guru, khususnya guru swasta dan honorer.
“Kita usulkan agar guru honor dan swasta ditata, agar mereka diperlakukan setara dengan guru negeri. Termasuk kepegawaian dan kesejehteraannya,” kata Sulistyo.
Dari sisi kepegawaian, lanjut dia, guru swasta dan honorer harus dinilai kinerjanya, sehingga memiliki jabatan dan pangkat. Dengan demikian akan berdampak pada kesejahteraan guru. Jika hal itu tidak dilakukan maka akan terus-terusan bermasalah. “Guru honor dan negeri bisa diatur oleh pemerintah daerah, sedangkan swasta oleh badan penyelenggara,” harap Sulistyo.