Kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Setelah menerima kenaikan gaji 10% pada tahun sebelumnya, tahun 2013 PNS bakal kembali diguyur kenaikan sebesar 7%. Saat ini, Pemkot masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal itu. Sebelumnya keputusan kenaikan diperkuat dengan pengesahan pagu anggaran kementerian/lembaga untuk 2013 lewat Keputusan Menteri Keuangan No 229/KMK.02/2012, pertengahan tahun kemarin.
Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo, Suyamto, mengaku masih menunggu PP dari pemerintah pusat yang mengatur besaran kenaikan gaji.
“Kalau dari pidato Presiden dan sejumlah ketentuan lain memang naik sekitar 7%. Namun besaran pastinya masih tunggu PP,” ujarnya saat ditemui di Balaikota.
Suyamto mengatakan, akumulasi kenaikan gaji akan masuk dalam akreas atau dana cadangan gaji. Ia menjelaskan, dana tersebut dicairkan melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU).
Dipaparkannya, rekening akreas menjadi opsi mengantisipasi kenaikan anggaran akibat kenaikan gaji pegawai. “Besaran kenaikan gaji terdiri dari gaji pokok serta tunjangan keluarga (istri dan anak). Sementara tunjangan umum jabatan berupa tunjangan struktural dan fungsional tidak mengalami kenaikan,” terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan tahun ini anggaran belanja langsung untuk gaji PNS Solo sebesar Rp485,9 miliar per tahun. Dengan kata lain, pemerintah mengeluarkan Rp36,5 miliar per bulan untuk menggaji para abdi Negara itu. Ditanya mengenai anggaran yang dibutuhkan untuk mengkaver kenaikan gaji PNS Solo, Suyamto belum bisa memberi jawaban. “Masih dalam proses penghitungan sambil menunggu PP turun.”