Tujuh orang peserta Calon Pegawai Negeri Sipil mengadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, di Jalan Diponegoro, Denpasar, karena merasa ada kecurangan dalam tes CPNS di Kabupaten Badung, Bali.Menurut mereka, Pengumuman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Badung, Bali diduga terjadi kecurangan dengan memanipulasi nilai sehingga banyak peserta yang gugur padahal mereka dinyatakan lulus oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan).
Salah seorang peserta yang mendaftar menjadi guru, yakin dan punya bukti saat pengumuman lewat website Menpan dengan alamat www.menpan.go.id tanggal 19 September namanya dinyatakan lulus. Keyakinannya semakin kuat setelah ia juga mengecek di salah satu media online yang memuat hasil tes, dan juga dinyatakan lulus untuk mengikuti tes kompetensi bidang (TKB) yang diselanggarakan di daerah dalam hal ini diselenggarakan Badan Kepegawaian (BKD) Badung.
Lebih jauh ia menuturkan, jika ia melihat ada peserta lainnya yang tidak lulus saat pengumuman di website Menpan dan Kompas.com, justru dinyatakan lulus, padahal nilai passing grade (batas kelulusan) jauh di bawah nilainya. “Sewaktu saya lihat pengumunan di BKD Badung tanggal 12 November, nama saya tidak ada atau tidak lulus,” ujar salah satu peserta CPNS yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sementara peserta CPNS lainnya menyampaikan, beberapa peserta yang nilainya di bawah passing grade saat di hasil website Menpan yakni 40 kemudian dikatrol dinaikan menjadi 73 sehingga dinyatakan lulus untuk seleksi lanjutan. Berdasarkan catatan yang dilakukannya, tercatat ada 42 peserta yang nilainya dinaikkan oleh BKD Badung sehingga merugikan peserta lainnya yang skornya di atas mereka. “Setelah nilainya dikatrol dinaikkan, semua peserta dinyatakan lulus dan berhak mengikuti seleksi lanjutan,” tegasnya.
Terkait pengaduan ini, Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan Bali Ni Nyoman Widhiyanti pihaknya akan memeriksa kelengkapan pelaporan mereka. “Ada tujuh orang yang melaporkan adanya kejanggalan dalam pengumuman CPNS di Badung yang berbeda hasilnya dengan yang diumumkan dalan website Menpan dan media online, sehingga mereka merasa dirugikan,” ungkap Widhiyanti, didampingi 7 orang peserta CPNS yang mengadu di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali.
Selanjutnya, pihaknya juga akan segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengumpulkan fakta-fakta dan segera memanggil pihak BKD Badung untuk dimintai klarifikasinya. Pihaknya juga telah bersurat ke BKD Badung agar menghentikan sementara atau menunda rencana seleksi tes kemampuan bidang (TKB) sampai ada kejelasan status mereka yang telah dinyatakan tidak lulus oleh BKD.
Pihak Ombudsman Perwakilan Bali menduga tidak menutup kemungkinan masih banyak korban atau peserta CPNS yang merasa dirugikan oleh hal itu. Pihak Ombudsman Perwakilan Bali meminta mereka agar langsung mengadukan masalahnya ke Ombudsman Republik Indoensia (ORI) Perwakilan Bali Jalan Diponegoro, Denpasar.