Dominasi secara kuantitatif Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi masalah dalam posisi politik. Terutama di daerah, PNS terjebak dalam pergumulan politik dan cenderung masuk arus sebagai sumber daya politik bagi calon pimpinan daerah. Konsekuensinya banyak PNS tidak kompeten menjadi pejabat atas dasar hadiah setelah memainkan peran politik seperti menjadi tim pemenangan calon kepala daerah.
Anggota Komisi II DPR Dr. Gamari Sutrisno mengatakan, posisi PNS semacam itu menjadi ancaman dari segi loyalitas dan fairness (keadilan) dalam pelayanan publik. Loyalitas PNS harus kepada negara dan bangsa bukan kepada aktor-aktor politik atau kepala daerah. Demikian halnya pelayanan, publik manapun sebagai konsumen atau yang berhak mendapat pelayanan, bukan hanya golongan tertentu.
Saat sosialisasi Rancangan Undang-undang (RUU) Administrasi Sipil Negara (ASN) di Yogyakarta, Jumat (30/11), dia menyatakan potensi dukungan politik dari PNS sangat besar jika dilihat dari segi jumlah yang mencapai 4,3 juta jiwa (87 persen) dari total pegawai pemerintah. Disusul para anggota Kepolisian Republik Indonesis 360 ribu (7 persen), dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) 330 ribu.
Menurut dia RUU ASN mengagendakan adanya klausul tentang loyalitas dan netralitas PNS serta perubahan paradigm pegawai pemerintah sebagai pelayanan publik yang berstatus pegawai professional.
Persepsi anggota PNS selama ini bahwa jabatan tidak perlu dicari karena jabatan akan diperoleh sesuai masa kerjanya. Karena itu status pelayanan publik harus diubah menjadi “profesi” sebagai pengawai” negeri.
Profesi mengundang konsekuensi dari segi finansial pendapat setara dengan pegawai swasta, kenaikan jabatan berdasarkan kapasitas dan prestasi. Hal demikian belum diatur dalam UU Nomor 8/1974 jo UU Nomor 43/1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil.
Menurut dia Draft RUU ASN secara eksplisit mencantumkan sistem rekruitmen dan promosi aparatur sipil negara berbasis kompetensi, bersifat transparan yang dilayani secara sentralisasi.
Kepala Lembanga Administrasi Negara Prof. Dr. Agus Dwiyanto menyatakan perubahan paradigm dan status PNS bukan sekedar ganti kulit, aspek substantive seperti jumlah pegawai dan kapasitas menjadi model perubahan yang bisa saja akan ditentang banyak pihak.
Walaupun demikian perubahan drastis perlu dilakukan untuk kepentingan masa depan PNS dan kemajuan birokrasi.***