Monday, December 3, 2012

Korupsi PNS Rawan Dipelintir Dalam Undang-Undang ASN

Keten­tuan pemecatan langsung bagi PNS terpidana korupsi bakal diper­ta­hankan di Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang hampir rampung pembahasannya. Untuk mem­per­kuat ketentuan itu, setiap penuntutan perkara korupsi PNS akan dikawal ketat se­hing­ga tidak dipelintir menjadi tuntutan pidana lainnya.

Pengawalan ketat terhadap penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan ok­num PNS ini dipaparkan Wakil Menteri Pendayagunaan Apa­ratur Negara dan Reformasi Bi­rokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo. Dia mengatakan jika setiap PNS yang terlibat ko­rupsi tidak bisa dialihkan tuntutannya menjadi peng­ge­la­pan, penipuan, atau keja­ha­tan non-korupsi lainnya.

”Korupsi itu adalah keja­hatan dalam jabatan. Hukum­an­­nya adalah langsung peme­catan tanpa melihat bobot vonis hukumannya,” kata dia. Eko menuturkan baru tahu jika selama ini para jaksa nakal bisa mempermainkan tuntan dari awalnya korupsi menjadi kejahatan biasa lainnya.

 Untuk itu, pihak Kemen PAN-RB akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Ke­ja­gung) untuk pengawalan pe­nuntutan PNS yang terlibat ke­jahatan korupsi. Harapannya pa­ra jaksa tidak bisa bermain la­gi setiap menuntut perkara ko­rupsi PNS. Eko mengingin­kan RUU ASN yang akan me­ng­gantikan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-po­kok Kepegawaian tidak ada celah lagi bagi setiap PNS korup untuk berlindung.

 Guru besar Universitas In­donesia (UI) itu mema­par­kan bahwa pihak yang akan meme­lototi setiap pelanggaran PNS nantinya adalah Komisi Apa­ratur Sipil Negara (KASN). Hanya sayangnya, kinerja dari KASN ini bakal terbatas. Sebab KASN ini untuk sementara diproyeksikan hanya berke­dudukan di Jakarta saja.

 Selain bertugas mengawal setiap ada kasus hukum PNS, tim dari KASN nantinya juga mengawal setiap kali ada pro­mosi atau mutasi jabatan. De­ngan demikian, polemik ada­nya PNS narapidana atau man­tan narapidana korupsi malah dipromosikan jabatannya ti­dak akan terulang lagi.

”Jangankan dipromosikan, dipertahankan saja (sebagai PNS, red) itu sudah melanggar ketentuan perundang-undang­an,” papar Eko.

 Dia berharap dalam waktu dekat pembahasan RUU ASN ini tuntas di tingkat peme­rintah. Sehingga bisa langsung disodorkan ke DPR untuk disahkan. Eko optimistis deng­an adanya UU ASN , reformasi apa­ra­tur sipil negara bisa segera dijalankan.

 Menurut Eko pembaha­san RUU ASN yang masih alot ada­lah soal penetapan usia pen­siun, pengelolaan tun­jangan pensiun, dan peleburan selu­ruh tunjangan ke gaji pokok semuanya.

Title: Korupsi PNS Rawan Dipelintir Dalam Undang-Undang ASN; Written by paytren; Rating: 5 dari 5