Ratusan guru honorer dan tenaga sukarelawan (sukwan) di Kabupaten Subang terancam tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi mulai tahun ini. Hal ini disebabkan adanya pertentangan aturan penerima tunjangan sertifikasi dengan ketentuannya dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.
“Dalam peraturan tersebut, penerima tunjangan sertifikasi sejatinya adalah guru tetap. Sementara, sukwan itu bukan guru tetap. Jadi, ya bertentangan,” kata Kusdinar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang.
Kusdinar mengungkapkan, bahwa peraturan tersebut mengatur teknis pencairan tunjangan sertifikasi di mana penerimanya harus terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai guru tetap. Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa guru tetap diangkat oleh pemerintah daerah, penyelenggara, ataupun satuan pendidikan setempat.
Kondisi tersebut, menurut dia, hanya berlaku bagi guru tetap yang berstatus PNS ataupun CPNS. Sementara sukwan atau guru honor yang mengajar di sekolah negeri tidak tercatat sebagai PNS ataupun CPNS.
“PP ini mulai efektif tahun 2010 dan ditemukan pertentangannya tahun lalu. Kalau sudah begini, ya kami tidak bisa apa-apa lagi. Kalau mau berdemo, ya harus langsung ke pemerintah pusat karena mereka yang membuat aturan,” tuturnya. ***