Saturday, December 1, 2012

Kasus PNS Siluman di Lingkup Pemkot Pematangsiantar Harus Ditindak

Aparat penegak hukum diminta untuk tidak meninabobokan kasus PNS Siluman di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Tidak adanya progres yang konkrit dari upaya pengusutannya sangat disayangkan. Demikian disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Studi Sosial Politik Hukum (LSM-SOLU) Siantar-Simalungun, Armada Purba, Ia menyayangkan, bahkan penahanan salah satu tersangka, Pangeran Riadi Gunawan Siagian, proses hukumnya hingga saat ini belum ada follow up nya.

Padahal, ujarnya, tersangka yang juga mantan sekretaris Dinas Pertanian, perkebunan dan perikanan itu telah ditahan sejak Minggu 14 Oktober 2012 yang lalu. “Masyarakat juga bingung, jika proses hukum ini selalu begini. Tenggelam seolah tiada wujud lagi,” ujarnya.

Setelah penahanan Pangeran yang diduga sebagai pelaku yang memasukkan satu orang PNS dari Tapanuli Utara Ida Siagian ke Pemko Siantar. Namun prosedur pemindahan atau mutasi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan, Surat Keterangan Penugasan yang seharusnya diterbitkan oleh Pemerintah Kota justru diterbitkan sendiri dengan memindai surat menyurat yang lain.

Sebelumnya, disampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Pangeran Riadi Gunawan Siagian, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Rabu (24/10/2012). Tersangka lain hingga saat ini masih dalam penyelidikan, dan melengkapi bukti-bukti, untuk dilakukan ke tingkat lebih lanjut.

Dan saat itu, disampaikan berkas dan data pendukung dinilai telah memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan sehingga hal itu dilakukan pihak Polres. Sementara itu, tersangka pemalsuan SK seorang PNS siluman itu, dijemput dari rumahnya di Jl Bah Tongguran, Sigulanggulang, Siantar Utara.

Sebelumnya, tersangka diduga kuat memalsukan SK Wali Kota Pematangsiantar No : 824/3904/BKPP/2011 tertanggal 15 Agustus 2011 tentang rekomendasi persetujuan pindah Ida Siagian dari Pemkab Tapanuli Utara ke Pemko Pematangsiantar. Juga memalsukan SK Wali Kota No : 824/270/IV/WK tahun 2012 tanggal 27 April 2012 tentang penugasan Ida Siagian ke SMKN 3 Pematangsiantar.

Sesuai pengakuan Pangeran kepada polisi,  pemalsuan surat penugasan ke SMKN 3 dilakukan dengan cara menscanning tanda tangan wali kota dan stempel Pemko dan mencetaknya di lembaran SK palsu.

Title: Kasus PNS Siluman di Lingkup Pemkot Pematangsiantar Harus Ditindak; Written by paytren; Rating: 5 dari 5