Kota Malang, Jawa Timur, masih kekurangan sekitar 200 guru sekolah dasar (SD) berstatus pegawai negeri sipil. Kepala Bidang Fungsional Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Jianto, mengakui kebijakan moratorium untuk rekruitmen PNS beberapa tahun terakhir menjadi salah satu penyebab kurangnya guru SD di Kota Malang.
“Selain itu juga banyaknya guru yang pensiun, jumlah rombongan belajar semakin meningkat yang tidak diimbangi dengan perekrutan guru baru yang berstatus PNS,” katanya.
Untuk mengatasi kekurangan guru kelas di SD tersebut, pihaknya sudah mengajukan rekrutmen ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, namun kapan ada perekrutan guru PNS masih belum ada kepastian.
Jianto mengemukakan, guna mengatasi kekurangan guru saat ini, Disdik memberikan kesempatan kepada sekolah untuk menerima guru dengan status pegawai tidak tetap yang honornya bisa memanfaatkan sebagian dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau dana partisipasi masyarakat.
Hanya saja, lanjutnya, pihaknya saat ini masih memprioritaskan SD yang berada di kawasan pinggiran dalam hal membantu honorarium guru tidak tetap tersebut, sebab selain fasilitasnya yang masih minim, dana partisipasi dari masyarakat juga kurang.
Pada tahun 2011, pemerintah juga mengeluarkan peraturan bersama lima menteri yang tertuang dalam Peraturan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS. Artinya, jika ada sekolah kekurangan guru, maka sekolah yang kelebihan guru digeser mengisi sekolah yang kurang.
Jika hal itu tidak dilakukan oleh kota/kabupaten, maka lima kementerian tersebut bisa merekomendasikan untuk menyetop bantuan keuangan maupun menunda formasi penerimaan CPNS, bahkan mendapat catatan kurang baik.
Kelima kementerian yang menandatangani surat keputusan bersama itu adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayaan Aparatur Negara, Menteri Agama, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.”Kami berharap tahun depan sudah ada rekruitmen CPNS termasuk guru, sehingga kekurangan ratusan guru kelas ini bisa teratasi,” ujarnya.