Tidak jauh berbeda dengan para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Bali yang tidak mendapat dana tali kasih, ratusan mantan PNS di Pemkot Denpasar juga mengalami hal serupa. Khususnya, untuk pensiunan periode Februari 2011 sampai Januari 2012. Mereka yang pensiun pada periode tersebut belum bisa memperoleh bantuan dana sebagaimana para pensiunan sebelumnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Denpasar Drs. I Dewa Nyoman Sudarsana, M.Si. didampingi Kasubag Pemberitaan Humas Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai, Jumat (16/11) kemarin mengatakan, terhambatnya pencairan bantuan dana bagi pensiunan PNS tersebut karena bertentangan dengan aturan yang ada. Sedikitnya 156 orang pensiunan periode Februari 2011 sampai Januari 2012 belum mendapat dana bantuan dimaksud.
Disebutkannya, sebelumnya pihak Inspektorat Kota Denpasar tertanggal 7 Agustus 2012 menyatakan, penganggaran dana bantuan kepada pihak ketiga (pensiunan) senilai Rp 1,062 miliar tidak sesuai aturan. Peraturan yang dimaksud, Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
”Kami disarankan melakukan koordinasi dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam pos dana hibah,” katanya.
Saran ini sudah ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Namun hasilnya, juga belum bisa mencairkan dana untuk pensiunan melalui dana hibah karena sesuai ketentuan Permendagri No. 32 Tahun 2011, dana hibah bisa disalurkan kepada organisasi kemasyarakatan atau masyarakat dengan pengajuan proposal. Pengajuan proposalnya pun baru bisa keluar dananya setahun kemudian. ”Ini kendalanya. Jadi, kalau dicairkan dana yang sudah ada, bisa menjadi temuan BPK,” ujarnya.
Sudarsana mengatakan, pada periode sebelumnya, pencairan dana untuk pensiunan PNS tidak pernah seperti sekarang. Buktinya, sebelum periode ini, ratusan pensiunan telah menerima dana bantuan dengan baik. Pada 2007 lalu, PNS Pemkot Denpasar yang pensiun mencapai 137 orang. Jumlah dana yang dicairkan mencapai Rp 767 juta. Tahun 2008 berikutnya, jumlah PNS yang pensiun mencapai 28 orang dengan dana bantuan Rp 271 juta. Pada 2009, dana yang dicairkan mencapai Rp 1,1 miliar untuk 175 orang pensiunan. Tahun 2010 (Januari-Maret), jumlah pensiunan 151 orang dengan jumlah dana yang dicairkan mencapai Rp 887 juta. Selanjutnya untuk periode April 2010 – Januari 2011, jumlah pensiunan 251 orang dengan jumlah sumbangan Rp 1,5 miliar lebih. ”Ini sudah semua menerimanya,” jelasnya.