Disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Sumbar masih rendah. Dalam dua tahun terakhir, tercatat 30 PNS yang dijatuhi sanksi. Seorang di antaranya dipecat.
“Beberapa waktu lalu, Mendagri menyampaikan, sedikitnya 1.091 PNS terjerat persoalan hukum. Alhamdulillah sejak tahun 2011 lalu, belum ada PNS Pemprov yang terseret persoalan hukum,” ujar Sekprov Sumbar Ali Asmar kepada Padang Ekspres akhir pekan lalu.
Tapi, dia melihat pelanggaran masih terjadi. Jenisnya, mulai dari tidak masuk kantor, menambah jatah libur atau bentuk-bentuk pelanggaran disiplin lainnya.
Agar pelayanan publik lebih baik ke depan, Sekprov berkomitmen melakukan reformasi birokrasi. Paradigma dan budaya kerja malas PNS harus diubah karena termasuk bagian dari korupsi. “Jika pelayanannya prima dan tidak berbelit-belit, maka tidak akan ada peluang korupsi dalam pengurusan perizinan. Sebab, semuanya dilakukan secara transparan,” ucapnya.
Sekretaris Inspektorat Sumbar, Mardi mengatakan, disiplin PNS dari tahun 2010 sampai 2012 sudah semakin membaik. Indikatornya terlihat dari berkurangnya sanksi yang diberikan terhadap PNS yang melanggar disiplin kepegawaian di Pemprov Sumbar.
Tahun 2011 lalu, sedikitnya 23 PNS diberikan sanksi kedisiplinan, tahun ini ada 7 PNS yang telah diberikan sanksi kedisiplinan. Bahkan ada satu PNS yang dipecat berbuat kesalahan fatal. “Kami tegas terhadap PNS yang tidak menjalankan tugasnya. Dalam penegakan disiplin pegawai, kami tak pernah pandang bulu. Bahkan dari internal kami, jika melakukan pelanggaran juga kami tindak tegas,” ujarnya.