Wednesday, December 19, 2012

Nanang Akui Ada Perbedaan Soal RUU ASN

Mei 1998 bangsa Indonesia lewat gerakan reformasi telah melahirkan semangat baru untuk membawa bangsa ini menjadi lebih baik, meninggalkan pola lama yang terbangun melalui sistem Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Mesin pengelola negara, disebut aparatur pemerintahan harus terbangun dan terekrut melalui mekanisme capability, artinya perekrutan aparatur negara harus melalui mekanisme verifikasi, bukan lagi menempatkan seseorang berdasarkan backround belaskasih bahkan hutang budi.

Pemerintah bersama DPR RI tengah memikirkan jalan keluar tersebut melalui pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN), demikian dikatakan oleh anggota Komisi II DPR RI (F-Demokrat), Nanang Samodra kepada madia ini Kamis (13/12/2012) lalu di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta.

Pemerintah tambahnya, memandang mensejajarkan aparatur pemerintahan Indonesia dengan negara lain melalui mekanisme perekrutan, penempatan yang diatur melalui RUU-ASN yang kini masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pemerintah berkeinginan menempatkan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menjadi bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kedinasan. Sementara Panja dan Pansus di DPR RI menginginkan Korpri di luar, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Adanya Komite Aparatur Sipil Negara yang dituangkan dalam RUU tersebut kata Nanang, pemerintah khawatir akan menjadi lembaga superbody. Pemerintah berkeinginan tidak ada lembaga baru, namun sebagian besar anggota Panja dan Pansus di DPR RI masih menginginkan.

Contoh kasus, sekarang pejabat-pejabat Eselon I, penempatannya tergantung dari Menteri yang bersangkutan, artinya tidak setatus persen beradasarkan kompetensi tapi kelompok-kelompok, ungkapnya.

Lahirnya UU ASN menimbulkan kekhawatiran dari kelompok penikmat nepotisme di birokrasi pemerintahan. Bagaimana mensikapi kelompok yang ingin membangun kejayaan melalui nepotisme tersebut?

Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Sekda NTB) ini tidak setuju dengan adanya kekhawatiran demikian. Pria yang syarat dengan kemampuan di birokrasi ini menggarisbawahi kalimat, "kita harus meninggalkan kelompok zone," katanya dengan nada tinggi, meyakinkan.

Diharapkan dengan lahirnya RUU ASN menjadi Undang-Undang (UU ASN) dapat membawa kemajuan yang lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan karena menempatkan orang pada kemampuannya melalui mekanisme perekrutan yang terukur.

Nanang Samodra akhirnya membocorkan kepada media ini latarbelakang munculnya RUU Aparatur Sipil Negara.

Awalnya DPR RI berkeinginan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU No.43 tahun 1999, tentang Perubahan atas UU No.8 tahun 1974, Red) namun seiring dengan kebutuhan bernegara ungkapnya, UU Pokok-Pokok Kepegawaian dinilai tidak cukup untuk membawa perubahan. (sumbawanews.com)
Title: Nanang Akui Ada Perbedaan Soal RUU ASN; Written by paytren; Rating: 5 dari 5