Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginstruksikan kepada seluruh instansi untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijatuhi hukuman pidana.
Di dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.326-2/99 Tanggal 20 November 2012 tentang PNS yang Dijatuhi Hukuman Pidana, ditegaskan eks napi harus diberhentikan dengan tidak hormat.
“Di surat tersebut, sudah dijelaskan regulasi tentang pemberhentian tidak hormat terhadap PNS yang dijatuhi hukuman pidana karena jabatan,” kata Kepala BKN Eko Sutrisno dalam keterangan persnya.
Keluarnya surat tersebut, lanjutnya, untuk menyikapi banyaknya pelanggaran terhadap norma, standar, dan prosedur bidang kepegawaian yang terjadi di instansi pusat maupun daerah.
Eko membeberkan, di dalam Pasal 23 ayat 3 UU No 8 Tahun 1974 jo UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dengan tegas menyebutkan PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara, dengan putusan yang sudah punya kekuatan hukum tetap atas tindak pidana kejahatan jabatan.
“Jadi tindak pidana kejahatan jabatan ini maksudnya PNS yang menggunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana seperti korupsi dan lain-lain,” ujarnya.
Adapun mekanisme pemberhentiannya, terang Eko, untuk PNS golongan IVc ke atas penetapannya dilakukan presiden. Sedangkan golongan Vb ke bawah pemberhentiannya dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian baik pusat maupun daerah.
“Gubernur memberhentikan PNS kabupaten/kota untuk tingkat pembina, golongan IVa, pembina tingkat satu, dan golongan IVb. Sedangkan pejabat pembina kepegawaian daerah kabupaten/kota memberhentikan PNS di level penata tingkat satu, golongan IIId ke bawah,” jelasnya.
Instruksi dari BKN tersebut menyebabkan nasib Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpidana dan eks narapidana di lingkungan beberapa pemda se-Kalbar tentu seperti di ujung tanduk. Meski demikian, BKD kabupaten se-Kalbar belum mengetahui instruksi BKN tersebut.
Namun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sanggau Thambie CHR SSos mengaku siap melaksanakan keputusan BKN terkait pemecatan PNS yang terlibat pidana.
“Kita siap melaksanakan aturan itu. Hanya memang sekarang kami belum menerima suratnya. Saya baru baca di koran. Nah, kalau memang ketentuan, mau tak mau, harus kita jalankan,” tegasnya di pengujung November lalu (30/11).
Thambie menyatakan instruksi BKN itu akan menjelaskan apa saja kesalahan PNS yang dipidana dan apa saja kesalahan yang menyebabkan PNS bisa dipecat dengan tidak hormat. Kemudian, dalam PP Nomor 53, disebutkan PNS dinyatakan terlibat pidana, paling lambat satu tahun baru bisa diangkat. Tak lama, muncul juga Surat Edaran (SE) Mendagri tidak boleh mengangkat PNS mantan narapidana menjadi pejabat.
“Kalau tak salah, ada 5 PNS di lingkungan Pemkab Sanggau saat ini menjalani pidana. Nah, tergantung nanti, kalau diamanatkan untuk dipecat dengan tidak hormat, akan kita laksanakan,” tegasnya.
Senada dengan Thambie, di Kabupaten Melawi terdapat dua PNS yang terpidana korupsi. Dua orang tersebut, satu memang sudah tidak lagi menjabat dan seorang lagi akan dicopot dari jabatannya lantaran penegakan edaran Mendagri, PP 53 Tahun 2010 tersebut. Demikian dikatakan Kepala BKD Melawi Drs Syafarudin MM, Jumat (30/11).
Mantan Kabag Humas Kabupaten Melawi itu mengungkap, beberapa hari lalu dia menghadiri sosialisasi mengenai edaran Mendagri itu. Dalam pertemuan tersebut kepala BKD diminta untuk mengingatkan pemimpin daerah agar bisa menerapkan edaran Mendagri tersebut.
Di negeri Intan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKP) Marcos Lahiran SSos menyebutkan bahwa di Kabupaten Landak sudah ada empat orang PNS dan CPNS yang dipecat. Namun pemecatan pegawai yang tersangkut hukum pidana harus ada pasal atau kekuatan hukum yang menjerat.
“Kalau belum ada keputusan hukum terhadap yang bersangkutan mengenai kesalahan yang dilakukan berdasarkan hukum pidana, kita belum bisa ambil tindakan apalagi pemecatan. Kalau yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan barulah tindak tegas sampai pemecatan boleh dilakukan,” kata Marcos menjawab Rakyat Kalbar, Jumat (30/11), di kantornya.
Ada tiga macam jenis sanksi yang diberlakukan sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Yang pertama sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Untuk sanksi berat biasanya mengarah kepada pemecatan.
Dikatakan Marcos lagi, di Landak sebelum ada aturan baru dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), BKD tetap melakukan sanksi bagi PNS maupun CPNS yang melanggar hukum sesuai PP 53.
“Bahkan belum lama ini Mendagri sudah meminta data berapa PNS yang sudah dipecat dan yang kena sanksi sedang. Sesuai data yang ada, sudah kita laporkan ke Mendagri,” terangnya.
Dari kabupaten paling utara Kalbar, Drs H Nurpinarto MSi, Kepala BKD Kabupaten Sambas, menyatakan dukungan terhadap instruksi BKN tersebut.
“Jika itu memiliki tujuan yang baik, harus diikuti. Selagi implementasinya jelas dan pelaksanaannya konsisten, kualitas PNS akan lebih baik lagi, “ujarnya.
Lebih lanjut, Nurpinarto menyebut, untuk menciptakan aparatur yang berwibawa sehingga reformasi birokrasi dapat berjalan sebagaimana mestinya, sanksi hukum wajib diberlakukan. “Namun hingga sekarang BKD Sambas masih belum ada menerima surat edaran BKN, jika sudah diterima pasti akan kita tindak lanjuti, “pungkasnya.