Saturday, December 22, 2012

Kajian Peraturan Pensiun Dini PNS/ASN Belum Rampung

Sejak tahun lalu, pemerintah mengkaji opsi pensiun dini untuk merampingkan struktur pegawai negeri sipil (PNS) dan menekan anggaran pensiun yang terus membengkak setiap tahun. Namun, kebijakan tersebut sepertinya belum bisa diterapkan dalam waktu dekat ini.

Staf Ahli Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kem-PAN dan RB) Rusdianto mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan kebijakan pensiun dini belum bisa dilaksanakan.

Pertama, peraturan yang menjadi payung hukumnya masih dalam proses penggodokan. "Sedang diproses dan masih ada pembicaraan-pembicaraan dalam penyusunan aturannya," katanya, Rabu (19/12).

Kelak, Rusdianto bilang, peraturan pensiun dini akan menjadi pelengkap bagi Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang masih dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Jadi, nanti aturan ini akan linkage dengan UU ASN," ujarnya.

Kedua, penerapan pensiun dini tidak mudah sehingga harus melewati pengkajian yang mendalam. Menurut Rusdianto, opsi pensiun dini membutuhkan alokasi anggaran negara yang tidak sedikit plus kompensasinya. Itu sebabnya, Kementerian PAN dan RB intensif membicarakan masalah ini dengan Kementerian Keuangan. "Konsep pensiun dini memang harus dimatangkan dulu karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau tidak dibahas secara komprehensif, risikonya bisa tinggi nantinya," jelas Rusdianto.

Tak cuma itu, pensiun dini  juga berdurasi satu generasi. Maksudnya, ketika kebijakan tersebut diberlakukan, dampaknya akan terasa setelah 20 tahun kemudian. Lagipula, persoalan umur masih menjadi pembahasan. Karena itu, kini belum ada penetapan yang jelas soal batasan pensiun bagi PNS, terlebih lantaran penyusunan UU ASN belum rampung. "Nah, umur PNS ini juga belum ditetapkan," imbuh Rusdianto.

Atas dasar itu, pemerintah belum bisa memastikan kapan kebijakan pensiun dini diterapkan. Yang pasti, Rusdianto menegaskan, pensiun dini tidak mungkin diterapkan tahun ini yang akan berakhir beberapa hari lagi. "Tapi, pemerintah berharap kebijakan pensiun dini bisa diberlakukan secepatnya," harapnya. (kontan)

Title: Kajian Peraturan Pensiun Dini PNS/ASN Belum Rampung; Written by paytren; Rating: 5 dari 5