Kepala daerah baik gubernur, walikota, maupun bupati dapat membuat regulasi yang mengatur masalah mutasi pegawai. Hal ini agar pegawai yang baru satu atau dua tahun bertugas di suatu daerah/satuan kerja tertentu, tidak pindah ke tempat lainnya.
“Pemerintah daerah dapat membuat peraturan terkait kepegawaian sesuai dengan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) bidang kepegawaian yang berlaku. Regulasi yang sesuai dengan NSP Kepegawaian bertujuan membantu kelancaran instansi pemerintah dalam bekerja,” terang Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di Jakarta.
Agar tidak terjadi ketimpangan dalam proses mutasi, Tumpak meminta kepala daerah harus berpijak pada aturan (NSP) yang sudah ditetapkan kepala BKN. Ini agar kebijakan maupun regulasi yang dibuat kepala daerah bisa berjalan baik.
Mengenai kebijakan moratorium penerimaan CPNS, Tumpak lagi-lagi menjelaskan hal tersebut berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang berlaku hingga Desember 2012.
Terkait hal ini, instansi yang mempunyai peluang mengangkat pegawai baru harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat untuk Daerah.
“Jika instansi yang bersangkutan tidak melakukannya, instansi tersebut tidak akan diberikan formasi. Selain itu tanpa ada komitmen daerah, penataan ulang PNS daerah tidak mungkin akan terlaksana dengan baik,” tandasnya.