Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi mendukung perangkat desa untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dukungan tersebut telah memasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Desa yang saat ini tengah dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Desa.
Hal itu dikemukakan oleh Wakil Ketua DPR RI yang juga Sekjen PAN Ir H Taufik Kurniawan MM saat menghadiri silaturahmi dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Benteng Van der Wijck Gombong.
Silaturahmi diikuti seribuan perangkat desa di seluruh Kabupaten Kebumen. Hadir Pembina PPDI Pusat H Masykur Ahmad, Ketua PPDI Jateng H Karnoto SH dan Ketua DPRD Purbalingga Wahyu Kristianto. Tampak pula Ketua DPD PAN Kebumen H Barli Halim SE dan sejumlah anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PAN.
Selain pengangkatan perangkat desa menjadi PNS secara bertahap, beberapa poin DIM yang disodorkan PAN, imbuh Taufik antara lain masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan setelah itu bisa dipilih kembali satu periode. PAN juga mendorong alokasi bagi hasil dari daerah itu sebesar 10 persen untuk desa dan juga 10 persen dari APBN.
“Dana alokasi 10% APBN, sebetulnya tinggal melakukan sinkronisasi setiap kementerian saja. Tidak harus ada dana baru jika misalnya jika APBN Rp 1.500 triliun harus ada Rp 150 triliun. Tidak begitu,” ujar Taufik Kurniawan.
Taufik berharap akhir tahun ini RUU Desa sudah bisa diselesaikan. Semua fraksi juga telah memasukkan DIM yang terbaru. Tentunya dari DIM itu dilihat perkembangannya, dan posisi terakhir dari masing-masing Fraksi.
“Jika tidak ada halangan dan berjalan lancar, semuanya bisa clear. Kita kembalikan proses mekanisme di DPR,” ujar wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jateng VII (Banjarnegara, Kebumen dan Purbalingga) itu seraya menyebutkan pengawalan RUU Desa sudah berjalan di Panja.