Ketua Panwaslu Ihat Subihat yang juga Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran beserta tiga stafnya, Selasa di Bandung memberikan sekitar 15 pertanyaan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) di Bagian Humas Pemprov Jabar.
Klarifikasi itu berlangsung sekitar dua jam. Pertanyaan yang diberikan berkaitan dengan substansi permasalahan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Humas, serta substansi rilis yang dikirimnya.
Menurut Ihat seusai pemeriksaan, panwaslu mengkritisi mengenai dugaan ketidaknetralan tersebut dan akan mengkajinya sebelum dibahas di rapat pleno. Penekanannya apakah A bisa membedakan mana jabatan dia sebagai staf Humas Pemprov Jabar dan bagaimana memposisikan Heryawan sebagai bakal calon gubernur atau sebagai petahana gubernur.
Sementara PNS berinisial A yang diduga melakukan pelanggaran kepada wartawan usai memberikan klarifikasi ke panwaslu Jabar, tetap bertugas mendampingi Gubernur Heryawan.
Namun, saat ditanya mengapa ia juga mengirimkan rilis bertopik kegiatan Deddy Mizwar, ia tidak menjawabnya dan malah membalikkan pertanyaan secara emosional. Ia pun mengelak hal itu disebut sebagai mengampanyekan Deddy Mizwar atau Heryawan-Deddy karena rilis itu pun tidak dimuat oleh media.
Ia pun merasa dirugikan karena pemberitaan tersebut. Apalagi, karena ia akhirnya diberikan sanksi oleh atasannya dengan tidak diberikan tunjangan selama enam bulan.
Selain itu, ia pun menyatakan telah mendapatkan tekanan dari atasannya untuk mengaku bersalah atas perbuatannya itu. “Saya sangat merasa dirugikan karena divonis salah. Apalagi, ada tekanan saya harus mengaku salah dari atasan,” ucapnya. ***