Saturday, December 22, 2012

Guru di Bawah Kementerian Agama (Kemenag) Resah

Sejumlah guru sertifikasi non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri, mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp 100 ribu/orang untuk pengurusan Surat Keputusan (SK) Inpasing (penyetaraan guru negeri dan swasta). Apalagi jika pungutan itu diakumulasikan dengan sebanyak 400 guru, nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah.   

Informasi dari seorang guru menyebutkan, beberapa waktu lalu memang ada SK dari Kemenag yang intinya meminta iuran sebesar Rp 100 ribu untuk pengurusan SK Inpasing. Kalau hanya seorang guru, kata dia, nilainya memang hanya Rp 100 ribu dan rasanya tidak memberatkan. “Tapi kalau diakumulasi dengan total guru yang mencapai 400 orang, jumlahnya bisa puluhan juta,” katanya, Selasa (27/11).

Ditambahkan guru tersebut, kalau memang bentuknya hanya infaq, seharusnya tidak dipaksakan. Tapi yang terjadi kali ini, kesannya ada pemaksaan. Karena itu, sejumlah guru merasa keberatan. Apalagi kalau uang itu terkumpul dari sebanyak 400 orang guru. “Terus uang sebanyak itu untuk apa dan bagaimana kemudian pertanggunganjawabannya,” ujar dia.

Sementara itu Kasubag Humas Tata Usaha (TU) Kemenag Kota Kediri, Ahmad Zuhri yang dikonfirmasi terkait keluhan guru terhadap pungutan Rp 100 ribu, membantahnya. Iuran sebesar Rp 100 ribu tersebut bentuknya paksaan tapi sukarela. “Karena yang mengerjakan itu staf di Kemenag dan harus diselesaikan secepatnya. Makanya kami minta bantuan dari para guru dan seikhlasnya. Besaran itu maksimal Rp 100 ribu,” ujarnya.

Sebelum muncul keluhan, tambah Zuhri, para guru sertifikasi itu dikumpulkan dan diberi penjelaskan adanya peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri yang mengharuskan semua guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag,  melakukan pendataan Inpasing. “Karena waktunya yang mendesak, makanya kami minta bantuan iuran seikhlasnya kepada para guru dengan harapan pengurusanya dapat dipercepat,” katanya.

Karena, jika pada waktu yang ditetapkan pihaknya tidak juga mengirimkan data-data guru, maka pengurusan akan diambil alih oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag. “Jika yang melakukan pendataaan Kanwil, maka para guru yang ditempatkan di Kota Kediri, bisa saja disistem roling ke lembaga sekolah di seluruh Jawa Timur,” jelasnya.

Sementara uang iuran dari para guru tersebut, kata Zuhri, digunakan untuk pengganti biaya kerja lembur para pegawai yang mengurusi SK Inpassing dan juga untuk pembelian kertas dan keperluan lainnya. “Dengan kerja lembur hingga malam hari, diharapkan pengurusan SK dapat segera selesai. Karena, kebutuhan ini juga untuk kepentingan para guru juga,” tutur dia.

Meski begitu, kata dia, kalau memang ada sejumlah guru yang merasa keberatan dengan iuran maksimal Rp 100 ribu, uangnya akan dikembalikan. Karena iuran itu bentuknya bukan paksaan. “Kalau bentuknya sukarela tapi masih ada yang keberatan, ya kami akan kembalikan,” janji Zuhri, sambil menambahkan jika saat ini  berkas para guru sudah diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur pada 26 November.

Title: Guru di Bawah Kementerian Agama (Kemenag) Resah; Written by paytren; Rating: 5 dari 5