Tuesday, December 11, 2012

Pemindahan PNS dari Ciamis ke Pangandaran Kewenangan Bupati

Pemindahan pegawai negeri sipil (PNS) dari induknya Kabupaten Ciamis ke daerah otonom baru (DOB) Pangandaran, sepenuhnya kewenangan Bupati Ciamis. Adanya surat pernyataan yang belakangan ini beredar di sejumlah PNS di tatar galuh Ciamis, hanya sebagai salah satu cara untuk mengetahui kondisi pegawai yang ada.

“Pemindahan PNS dari Ciamis ke Pangandaran sepenuhnya kewenangan bupati. Sebelum mengambil keputusan, kami juga harus memertimbangkan berbagai aspek serta kebutuhan. Tidak ada yang salah dalam surat tersebut,” tutur Bupati Ciamis Engkon Komara.

Dia mengatakan pengumpulan data oleh Badan kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Ciamis mengenai sanggup tidaknya PNS dipindahkan ke Kabupaten Pangadaran, merupakan upaya awal untuk melakukan pemetaan di kalangan pegawai. Dengan demikian berdasarkan hasil pernyataan pendapat tersebut, merupakan informasi sebenarnya yang ada di lingkungan pegawai.

“Sekali lagi surat tersebut hanya sebatas untuk mengetahui kondisi riil pegawai. Soal pemindahan sudah ada mekanismenya, semua hal yang terkait dengan PNS harus berdasarakan pada aturan. Dan jawaban yang disampaikan oleh pejabatan sebagaimana dalam pernyataannya, bukan keputusan final karena untuk memutuskan harus melalui berberapa tahapan,” tambahnya.

Didampingi Sekretaris Derah (Sekda) Herdiat, ia menegaskan bahwa sebagai abdi negara seorang PNS juga terikat dengan sumpah jabatan, salah satunya adalah bersedia ditempatkan dimana saja. Dengan demikian posisi PNS tersebut bukan dalam kapasitas menerima atau menolak, akan tetapi lebih pada menjalankan tugas. Demikian pula, tambahnya, tidak ada aturan yang menyatakan pejabat yang berasal dari wilayah DOB Pangandaran akan dipindahkan ke tempat tersebut, sebaliknya juga berlaku untuk daerah lain.

“Banyak hal yang bakal menjadi bahan pertimbangan kami untuk mengambil keputusan apakah pejabat tersebut tetap berada di Ciamis atau bergabung dengan Kabupaten Pangandaran. Salah satu kami memertimbangkan karir pejabat tersebut. Kasihan jika karirnya terhenti jika tetap di kabupaten induk, sementara untuk di kabupaten yang baru, peluang untuk meningkatkan karirnya masih terbuka lebar. Ini masih menjadi pembahasan intensif,” jelas Engkon.

Sementara itu Sekda Ciamis Herdiat mengungkapkan hingga saat ini masih melakukan kajian mengenai PNS yang bakal menempati posisi baru di DOB Pangandaran. Untuk DOB Pangandarn setidaknya membutuhkan 4.616 personil, mulai dari tataran eselon II, III, IV dan V. Saat ini sebagian sudah terisi, sedangkan lainnya masih membutuhkan personil.

“Untuk menempatkan seseorang membutuhkan berbagai pertimbangan, termasuk juga pengembangan karir pejabat tersebut. Kami berharap agar pejabat yang menempati posisi baru di tempat yang nantinya juga dapat lebih sukses. Saya juga menekankan jangan sampai muncul anggapan pejabat yang dialihkan ke Pangandaran sebagi penjabat buangan, sebaliknya suatu kehormatan untuk lebih meningkatkan karir ke depan,” tuturnya.

Seperti diketahui BKDD Ciamis melayangkan surat yang berisi tentang pernyataan bersedia atau tidak bersedia ditempatkan di Kabupaten pangandaran. Dia menegaskan bahwa surat tersebut tidak bertentangan dengan aturan perundangan, sebab hanya sebatas untuk mengetahui secara riil kondisi kepegawaian yang ada. “Jadi tidak menjadi bahan rujukan, akan tetapi hanya sebatas untuk melakukan tambahan pemetaan. Ada mekanisme untuk memindah atau mutasi seseorang, sesuai perundangan hal itu sepenuhnya kewenangan Bupati Ciamis,” tuturnya.

Title: Pemindahan PNS dari Ciamis ke Pangandaran Kewenangan Bupati; Written by paytren; Rating: 5 dari 5