Usulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) bagi CPNS pusat dan daerah, baik dari pelamar umum maupun tenaga honorer kategori satu (K1) sudah harus diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kantor Regional (Kanreg) BKN paling lambat 31 Desember 2012.
Hal tersebut tertuang dalam surat kepala BKN Nomor K.26-30/V.302-5/99 tanggal 28 Agustus 2012.”Jadi usulan penetapan NIP untuk CPNS baru (honorer K1 dan pelamar umum) sudah harus diterima akhir Desember ini,” kata Kasubag Publikasi BKN Petrus Sujendro di Jakarta
Dijelaskannya, untuk saat ini penetapan NIP bagi honorer K1 masih menunggu penetapan formasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB). ”BKN telah selesai melakukan verifikasi dan validasi dan hasilnya seperti yang diumumkan di website BKN. Jika tidak ada perubahan kita semua berharap agar tenaga honorer K1 dapat diselesaikan akhir tahun 2012,” ujarnya.
Mengenai moratorium, menurut Petrus hal itu terkait dengan penataan PNS. Dalam penataan ini lebih diutamakan untuk distribusi PNS dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang kelebihan ke SKPD yang kekurangan tentunya dengan mempertimbangkan aspek kompetensi.
“Karena itu daerah harus memastikan secara benar akan kebutuhan PNS dan menetukan persyaratan minimalnya sehingga dengan demikian dapat memenuhi kekurangannya,” tuturnya.
Sementara untuk honorer kategori dua (K2) BKN saat ini sedang membangun database yang akan digunakan sebagai alat kendali, jika nanti diselenggarakan tes untuk sesama tenaga honorer K2 yang diperkirakan dilaksanakan April 2013. Bagi K 2 yang lulus dapat dingkat menjadi CPNS pada tahun anggaran 2013 dan 2014.
“Honorer yang tidak lulus dan tenaganya masih diperlukan bisa dipekerjakan sebagamana sebelumnya dengan mengacu upah minimum regional (UMR), dan bagi yang tidak lulus dan tidak diperlukan lagi oleh instansi dapat diberhentikan dengan diberikan pesangon sesuai kemampuan keuangan daerah masing masing,” tandasnya.