Seluruh pegawai istana khususnya staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta untuk diperiksa terkait pemberian grasi kepada terpidana mati bandar narkoba, Meirika Franola alias Ola. Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, pemberian grasi kepada gembong narkoba itu atas permintaan staf khusus presiden.
“Staf khusus presiden itu harus diperiksa. Tentu pengajuan grasi itu lewat meja-meja staf khusus presiden. Tidak mungkinlah presiden itu tidak ada input dari staf khusus,” kata Nasir di Jakarta.
Menurut Nasir, bisnis narkotik memang sangat menggiurkan. Sebab, omzet bisnis barang terlarang itu bisa mencapai ratusan triliun. “Makanya tidak segan-segan mengamankan aliran uang itu ke semua lini,” tegas politikus PKS itu.
Dia juga mengatakan bahwa pemberian grasi kepada Ola tidak semata atas persetujuan Presiden SBY. Grasi bukanlah hak prerogatif presiden. “Sesuatu yang diatur oleh UU tidak bisa dikatakan hak prerogatif presiden,” jelasnya.