Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dibolehkan merekrut tenaga kerja dengan sistem alih daya (outsourcing) untuk pekerjaan yang tidak terlalu vital seperti satpam, sopir dan cleaning service. Hal tersebut untuk mencegah pemerintah merekrut tenaga honorer lagi.
“Larangan merekrut tenaga honorer sudah ada sejak 2005. Kalau pemerintah membutuhkan pegawai golongan bawah bisa menggunakan outsourching,” kata Kasubbag Publikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Petrus Sujendro di Jakarta.
Di BKN sendiri, menurut Petrus, dalam beberapa tahun terakhir telah menggunakan pihak ketiga untuk menyediakan tenaga outsourcing dalam memenuhi kebutuhan tenaga seperti itu. Besarnya upah mengacu pada UMR yang telah ditetapkan oleh masing-masing daerah.
“Kontrak antara pejabat pembuat komitmen dengan pihak ketiga dilakukan untuk satu tahun anggaran dan dapat diperpanjang. Mekanisme perpanjangan kontrak melalui lelang dan pemenangnya ditetapkan sebagai penyedia jasa untuk tahun berikutnya,” terang Petrus.
Dengan menggunakan sistem outsourching, setiap instansi tidak diizinkan lagi mengajukan usulan kebutuhan CPNS untuk formasi golongan I. “Kalau dulu, sopir di instansi dijadikan PNS. Beberapa tahun belakangan tidak bisa lagi seiring peningkatan kualitas PNS,” tandasnya.