Ternyata bukan hanya penyidik yang bisa hengkang dari KPK, sejumlah pegawai sipil dan auditor pun bisa pergi dari lembaga itu jika peraturan kepegawaian tidak diperbarui. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan jika revisi Peraturan Pemerintah No 63/2005 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) tidak segera ditandatangani presiden, 41 pegawai kementerian dan lembaga negara yang diperkerjakan di KPK terancam mundur.
“Ini kalau tidak segera diteken bulan ini ada 41 PNS (pegawai negeri sipil) KPK yang mundur karena masa kerjanya yang delapan tahun di KPK sudah habis,” kata Busyro di Jakarta.
Ia menambahkan 41 PNS itu berasal dari Kemeterian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam draf revisi tersebut diatur soal masa kerja pengawai negeri sipil yang dipekerjakan di KPK yang semula hanya delapan tahun diperpanjang menjadi 12 tahun.
Menurut Busyro, dengan ditandatanginya perpres tersebut, ini akan menjadi keputusan politik terpenting untuk KPK.
“Jika disetujui Presiden maka perpres ini jadi keputusan politik jadi terpenting yang dihadapi KPK. Misalnya penarikan yang belum saatnya tadi,” kata Busyro.