Setiap tahun, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung terus berkurang. Pengurangannya rata-rata sebanyak 500 orang per tahun karena memasuki masa pensiun. Karena moratorium penerimaan CPNS masih berlaku, jumlah kekurangan PNS di Pemkab Bandung kini menyentuh angka 3.109.
“PNS yang dimiliki Kabupaten Bandung sebanyak 20.891 orang. Sementara kebutuhan idealnya sekitar 24.000 orang. Sayangnya, dalam dua tahun terakhir, kebutuhan PNS itu bukannya diperkecil, sebaliknya malah semakin besar. Hal itu tidak dapat dilepaskan dari masih diberlakukannya moratorium penerimaan CPNS,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bandung, Erick Juraira di Soreang
Rekruitmen CPNS terakhir di Kabupaten Bandung dilakukan pada tahun 2010, sebanyak 122 orang. Sedangkan pada tahun 2009 jumlahnya mencapai 638 orang. Meski demikian, katanya, tetap tidak sebanding antara PNS yang pensiun dengan jumlah CPNS yang direkrut.
Diungkapkannya, pada tahun 2012 jumlah PNS yang pensiun sebanyak 417 orang. Sementara PNS yang akan memasuki masa pensiun pada tahun 2013 jumlahnya meningkat menjadi 541 orang. “Akibat kekurangan PNS, kita hanya bisa mengoptimalkan tenaga yang ada. Tapi, akhirnya terjadi rangkap jabatan yang mestinya bisa dihindari. Otomatis dengan rangkap jabatan, kinerja seseorang tidak maksimal,” kata Erick.
Ia mengatakan, kekurangan PNS hampir merata di setiap satuan kerja perangkat dinas (SKPD). Sementara itu, dari jumlah 20.891 PNS, lebih dari 13.000 berada di Dinas Pendidikan, dan Kebudayaan (Disdikbud). Sedangkan jumlah tenaga honorer yang bertugas di Pemkab Bandung sebanyak 3.868 orang. Dari jumlah tersebut, hampir 60 persen guru.
Sulit menutupi
Erick mengatakan, Pemkab Bandung sulit menutupi kekurangan 3.109 PNS. Sebab, katanya, sesuai isi moratorium pengangkatan PNS baru yang ditandatangi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Menkeu), pemerintah daerah yan belanja pegawainya di atas 50 persen tidak bisa menambahkan pegawai lagi.
“Belanja pegawai Kabupaten Bandung dalam APBD 2012 di atas 50 persen. Itu berarti untuk sementara tidak bisa menyelenggarakan seleksi CPNS dari umum,” kata Erick.
Ia menambahkan, karena tidak ada penambahan CPNS baru, keinginan ribuan guru honorer untuk dapat diangkat sebagai PNS melalui proses seleksi tidak dapat diwujudkan dalam waktu dekat. “Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS tetap harus mengikuti proses seleksi. Jadi kalau mengacu kepada PP No. 56 Tahun 2012 tidak ada aturan yang mengangkat secara otomatis tenaga honorer sebagai CPNS,” paparnya.