Sebanyak 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertugas di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dipecat.Pemecatan itu berdasarkan SK Bupati ditandatangani Remigo Yolando Berutu, MBA. Masing-masing adalah HS guru SD Negeri SP 1 Sibagindar, DLT staf Puskesmas Tinada, HS staf Dinas PU, BC guru SMK Negeri 1 Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut dan MS staf Puskesmas Sibande kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe.
Para PNS dimaksud terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010. Dari sisi kemanusiaan, sesungguhnya pimpinan amat berat menjatuhkan sanski. Namun mengingat tindakan itu sudah di luar toleransi, tidak boleh tidak harus dijatuhkan. Diharap, pemberhentian itu memberi efek jera sekaligus mendorong kinerja staf lainnya.
Pimpinan, tandas Kastro, dipastikan memberi reward kepada staf pekerja keras. PNS adalah abdi negara. Sehubungan itu, mereka harus menjalankan tugas sesuai tupoksi. Seorang aparatur menyebut, bawahan tadi jarang masuk kantor. Kalau absen, dinilai cukup lama.
Kabar lain membenarkan, kendati PNS di daerah otonom berusia belia ini jamak tersangkut perkara korupsi, mereka masih tetap menerima rezeki dari negara. Terpidana itu menerima gaji bulanan dan tak kunjung diberhentikan. Beberapa diantaranya juga telah kembali mengenakan seragam. Ir Suj mantan Kepala Dinas Kehutanan dan MM mantan Kepala Dinas Pendidikan terpidana perkara penyelewengan APBD disebut-sebut belum masuk dalam memori pembahasan pemecatan.